Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus. Foto: Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus. Foto: Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen

KY Tindaklanjuti 48 Laporan Pelanggaran Hakim

Sunnaholomi Halakrispen • 02 Agustus 2018 01:27
Jakarta: Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyatakan ada 48 laporan masyarakat yang telah ditindaklanjuti dari 792 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
Ke-48 laporan yang diterima sejak Januari hingga Juni 2018 itu ditindaklanjuti setelah diverifikasi dan dinyatakan kelengkapan datanya. Setelah diverifikasi, kata Jaja, dilakukan analisis terhadap berkas laporan tersebut.
 
"Selanjutnya dilakukan penanganan analisis laporan berupa anotasi dan pemeriksaan pelapor, saksi dan atau ahli," ujar Jaja di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Agustus 2018.

Jaja menyatakan, apabila laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dan ada dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan melakukan pemeriksaan kepada hakim yang dilaporkan. Selain itu, KY meminta konfirmasi atau klarifikasi dari pihak terlapor.
 
Sementara itu, jumlah laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti melebihi laporan yang dapat ditindaklanjuti. KY mencatat ada 76 laporan, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan.
 
Baca: KY Terima 792 Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim
 
"76 berkas laporan masuk dalam kategori tidak dapat ditindaklanjuti. Jika laporan masuk kategori tidak dapat ditindaklanjuti selanjutnya berkas laporan ditutup," imbuhnya.
 
Salah satu penyebab tidak dilanjutkannya pelaporan ialah alat bukti yang tidak mumpuni. Jaja menyatakan, alat bukti sebagai pendukung laporan harus mencukupi untuk selanjutnya laporan tersebut diverifikasi oleh pihaknya.
 
"Laporan dapat ditindaklanjuti jika laporan disertai minimal dua alat bukti," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan