Tonny Budiono/MI/Ramdani
Tonny Budiono/MI/Ramdani

Tonny Budiono Mengaku tak Berniat Kumpulkan Gratifikasi

Damar Iradat • 03 Mei 2018 15:48
Jakarta: Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengaku tak berniat mengumpulkan sejumlah uang dan gratifikasi.
 
"(Uang dan barang gratifikasi) itu bukan tujuan saya. Berharga atau tidak sebagai oleh-oleh, saya tidak memikirkan nilainya," kata Tonny saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Mei 2018.
 
Menurut dia, itu bisa dibuktikan dari cara ia menyimpan barang-barang maupun uang pemberian pihak lain di tempat tinggalnya. Seluruh barang gratifikasi dan uang itu ia taruh  sembarangan bersama tumpukan baju kotor.

"Jika niat saya untuk mengumpulkan harta, tas dan uang yang disita pasti tidak ada situ (mes), tidak ada yang saya tutup-tutupi, apalagi dipoles," ungkap Tonny.
 
Tonny menjelaskan karier yang dibangun selama 31 tahun berantakan karena permasalahan ini. Ia mengakui melanggar sumpah jabatan dan pakta integritas.
 
Baca: Eks Dirjen Hubla Dijauhi Usai Ditangkap KPK
 
Setelah dilantik sebagai Dirjen Hubla pada Mei 2016, ia berniat membenahi permainan curang yang selama ini menjadi budaya kerja di Direktorat Perhubungan Laut. Itu dilakukan demi merealisasikan program kerja Presiden Joko Widodo.
 
"Saya berupaya menertibkan Perhubungan Laut yang menjadi tanggung jawab saya. Sehingga permainan curang harus diakhiri dan langkah bekerja harus disesuaikan dengan kabinet kerja Jokowi-JK. Memperpendek dan mempermudah mata rantai dalam mempercepat pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat," beber dia.
 
Tonny juga mengelak soal penerimaan uang dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama.
 
Dalam pembacaan pleidoi, Tonny meminta maaf kepada masyarakat, bangsa, dan negara. "Tidak lupa kepada anak, menantu, dan cucu saya."
 
Baca:  Tonny Budiono Dituntut 7 Tahun Penjara
 
Tonny juga meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Di usia senja, ia ingin menikmati hidup bersama anak dan cucunya.
 
"Kalau majelis hakim berkenan memberi saya kesempatan di sisa usia senja saya untuk bisa hidup bersama anak, menantu, dan cucu, sebab jika saya tidak terkena OTT KPK, saya haqul yakin mungkin kekeliruan saya akan menjadi-jadi. Saya percaya Tuhan masih memberi kesempatan," ujar Tonny.
 
Tonny didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai Rp19,6 miliar. Uang sebanyak itu diterima dalam bentuk sejumlah mata uang, mulai rupiah hingga Dollar Amerika Serikat.
 
Tonny didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Tonny juga didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Dalam dakwaan itu, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan