Jakarta: Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar. Uang itu diterima Zumi dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2017.
"Sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total Rp49 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Diduga, uang gratifikasi yang diterima Zumi dikumpulkan dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Jambi.
"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar dia.
Penetapan status tersangka Zumi ini merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, Lembaga Antirasuah lebih dulu menetapkan anak buah Zumi, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.
Baca: Zumi Zola Kembali Jadi Tersangka
Selain Arfan, KPK juga ikut menetapkan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, Supriyono menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Jakarta: Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar. Uang itu diterima Zumi dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2017.
"Sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total Rp49 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Diduga, uang gratifikasi yang diterima Zumi dikumpulkan dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Jambi.
"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar dia.
Penetapan status tersangka Zumi ini merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, Lembaga Antirasuah lebih dulu menetapkan anak buah Zumi, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.
Baca: Zumi Zola Kembali Jadi Tersangka
Selain Arfan, KPK juga ikut menetapkan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, Supriyono menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)