Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ) sebagai tersangka. Kali ini, Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus ini, Zumi Zola diduga kuat telah memerintahkan anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD. "KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
Menurut Basaria, dari fakta-fakta yang muncul di persidangan dan didukung sejumlah alat bukti, politikus PAN itu diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola
Zumi bahkan menginstruksikan bawahannya untuk meminta dana ke pihak lain. Setelah terkumpul, uang sekitar Rp3,4 miliar itu pun diserahkan ke mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan untuk dibagikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi.
Basari menuturkan, selama proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang dari tujuh anggota DPRD Jambi sebanyak Rp700 juta. Sayangnya, dia tak memerinci nama-nama legislator daerah yang mengembalikan uang tersebut. "Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Zumi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zumi sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ) sebagai tersangka. Kali ini, Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus ini, Zumi Zola diduga kuat telah memerintahkan anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD. "KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018.
Menurut Basaria, dari fakta-fakta yang muncul di persidangan dan didukung sejumlah alat bukti, politikus PAN itu diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola
Zumi bahkan menginstruksikan bawahannya untuk meminta dana ke pihak lain. Setelah terkumpul, uang sekitar Rp3,4 miliar itu pun diserahkan ke mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan untuk dibagikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi.
Basari menuturkan, selama proses penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang dari tujuh anggota DPRD Jambi sebanyak Rp700 juta. Sayangnya, dia tak memerinci nama-nama legislator daerah yang mengembalikan uang tersebut. "Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Zumi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zumi sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)