Bakal cawapres Mahfud MD. Foto: Istimewa
Bakal cawapres Mahfud MD. Foto: Istimewa

Mahfud Respons Putusan MKMK: Bangga Lagi dengan MK

Kautsar Widya Prabowo • 07 November 2023 20:56
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku bangga dengan Mahkamah Konsititusi (MK). Hal ini ia ungkapkan usai mendengar keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK.
 
Melalui akun X pribadinya, Mahfud awalnya mengaku pernah merasa sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Namun, perasaan itu berubah pada hari ini.
 
"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution'," ujar Mahfud dikutip, Selasa, 7 November 2023.

Mahfud juga menyampaikan hormat kepada jajaran MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Baca: Ini Link Video Pernyataan Arief Hidayat di Crosscheck Medcom.id yang Jadi Kajian MKMK

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan pada hari ini. Salah satunya, memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik berat.
 
"Memutskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim kontitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dalam sidang pelanggaran kode etik hakim MK, Selasa, 7 November 2023.
 
Jimly menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman di antaranya, sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti tidak  menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama.
 
Kemudian, terbukti dengan sengaja membuat ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, dan ceramah yang dilakukan di salah satu universitas berkaitan dengan perkara syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, berupa prinsip ketakberpihakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan