Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Achsanul Qosasi Cuma Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Banding

Siti Yona Hukmana • 27 Juni 2024 15:35
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara terhadap eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Banding dilakukan lantaran vonis dari Majelis Hakim dinilai belum memenuhi keadilan bagi masyarakat.
 
"Mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Juni 2024
 
Harli mengatakan permohonan banding telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa, 25 Juni 2024. Menurutnya, saat ini JPU tengah menyusun materi memori banding yang akan diserahkan kepada pengadilan.

"Sesuai Akta Permintaan Banding, JPU sudah menyatakan Banding pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, selanjutnya JPU akan menyusun memori banding," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta. Vonis ini diberikan setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
 
Baca juga: Kejagung Tampung Aspirasi Mahasiswa soal Dugaan TPPU di Mimika

 
Dia menyebutkan Achsanul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Fahzal menuturkan vonis yang lebih ringan tersebut utamanya lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam tahap penyidikan.
 
"Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah, jadi ini pertimbangan kemanusiaan," ucap dia.
 
Achsanul terbukti menerima suap senilai USD2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
 
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan. Perintah ini disampaikan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
 
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan