Kejagung Tampung Aspirasi Mahasiswa soal Dugaan TPPU di Mimika
Siti Yona Hukmana • 25 Juni 2024 18:07
Jakarta: Kejaksan Agung telah menampung sejumlah aspirasi yang disampaikan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Mimika, Papua. Mereka menuntut pengusutan kasus yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, itu segera dituntaskan.
"Kami sudah terima aspirasinya. Akan kami teruskan (ke Kejati Papua)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juni 2024.
Harli memastikan pihaknya segera menindaklanjuti semua aspirasi mahasiswa terkait perkara ini. "Segera kita teruskan ke daerah (Kejati Papua), untuk dicek dan ditindaklanjuti, bagaimana perkembangannya nanti kita update," kata Harli.
Sekelompok Mahasiswa Papua menuntut penegakan hukum terhadap kasus dugaan TPPU yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob. Para mahasiswa mempertanyakan belum adanya penetapan tersangaka dalam perkara ini. Padahal hasil analisis atas temuan PPATK terhadap aliran uang yang melibatkan Johanes Rettob sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kami sebagai pegiat anti korupsi, orang asli Papua, benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini, sehingga terkesan melakukan pembiaran terhadap Johanes Rettob untuk tetap berkeliaran dan menggunkan uang APBD Mimika,” ujar Alfred Pabika, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya, Selasa, 25 Juni 2024.
Alvred mengatakan walaupun kasus asal Johanes Rettob sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun berdasarkan praktik peradilan hukum tindak pidana korupsi selama ini, TPPU tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dari kejahatan asal (predicate crime), sehinga bisa berdiri sendiri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah mendalami kasus TPPU ini. Kejati juga sudah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, kasus tersebut masih jalan di tempat.
Jakarta: Kejaksan Agung telah menampung sejumlah aspirasi yang disampaikan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi soal kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang di Mimika,
Papua. Mereka
menuntut pengusutan kasus yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, itu segera dituntaskan.
"Kami sudah terima aspirasinya. Akan kami teruskan (ke Kejati Papua)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juni 2024.
Harli memastikan pihaknya segera menindaklanjuti semua aspirasi mahasiswa terkait perkara ini. "Segera kita teruskan ke daerah (Kejati Papua), untuk dicek dan ditindaklanjuti, bagaimana perkembangannya nanti kita update," kata Harli.
Sekelompok Mahasiswa Papua menuntut penegakan hukum terhadap kasus dugaan TPPU yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob. Para mahasiswa mempertanyakan belum adanya penetapan tersangaka dalam perkara ini. Padahal hasil analisis atas temuan PPATK terhadap aliran uang yang melibatkan Johanes Rettob sudah ada di tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kami sebagai pegiat anti korupsi, orang asli Papua, benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini, sehingga terkesan melakukan pembiaran terhadap Johanes Rettob untuk tetap berkeliaran dan menggunkan uang APBD Mimika,” ujar Alfred Pabika, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya, Selasa, 25 Juni 2024.
Alvred mengatakan walaupun kasus asal Johanes Rettob sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun berdasarkan praktik peradilan hukum tindak pidana korupsi selama ini, TPPU tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dari kejahatan asal (predicate crime), sehinga bisa berdiri sendiri.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah mendalami kasus TPPU ini. Kejati juga sudah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, kasus tersebut masih jalan di tempat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)