Sejumlah mahasiswa meminta hakim memvonis bebas Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dok. Istimewa
Sejumlah mahasiswa meminta hakim memvonis bebas Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dok. Istimewa

Majelis Hakim Diminta Vonis Bebas Lukas Enembe Tanpa Syarat, Ini Alasannya

Media Indonesia.com • 07 Oktober 2023 10:36
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat didorong memutus bebas Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Salah satu alasannya ialah terkait kesehatan Lukas.
 
Koordinator Aksi Front Mahasiswa Papua Lani Yikwa mengatakan kondisi kesehatan Lukas saat ini sangat tidak memungkinkan untuk menjalani hukuman. Sehingga, sangat layak dibebaskan. 
 
Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, menurut Lani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Jaksa tidak mampu membuktikan secara meyakinkan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe. Persidangan Lukas Enembe justru dianggap bentuk kriminalisasi semata. 

"Sejak awal persidangan ini digelar sampai selesai kami tidak menemukan ada satu orang pun saksi yang mengakui pernah memberi suap atau gratifikasi kepada Pak Lukas. Lalu tuduhan gratifikasi itu dari mana? Ini sangat aneh dan karena itu, hakim harap bertindak seadil-adilnya memutus perkara ini," ujar Lani Yikwa kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2023.
 
Dalam orasinya, Lani menekankan ada penggiringan opini yang sangat masif diduga dilakukan KPK dan pejabat publik, sehingga sejak awal Lukas Enembe langsung terpojok. 
 
"Bayangkan hebatnya opini itu meracuni masyarakat dengan mencap Lukas sebagai penjudi besar, pemilik pesawat pribadi, punya hotel, punya banyak rumah, yang semuanya tidak terbukti di persidangan. Ini luar biasa. Kami lawan semua ketidakadilan ini," tegas Lani.
 
Bahkan, lanjut dia, meski sidang belum usai, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di luar pengetahun penasihat hukumnya.
 
Baca Juga: Lukas Enembe Terjatuh Saat Buang Air di Toilet Tahanan KPK

Sementara itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Papua (Imapa) Okto Gobay menambahkan atas alasan kemanusiaan, Majelis Hakim harus memutus bebas Lukas Enembe. Okto menyebut selama menjadi tahanan KPK, kesehatan Lukas justru menurun.
 
"Kami meyakini Hakim yang Mulia memutuskan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan faktor kesehatan Pak Lukas yang menyebabkan Pa Lukas tidak dapat beraktivitas secara mandiri," papar Okto.
 
Bagi mahasiswa dan seluruh masyarakat Papua, Lukas dinilai sebagai tokoh pembangunan, pemersatu, sekaligus pemimpin yang banyak membantu masyarakat dan juga negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan