Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) meyakini penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berdasarkan perintah. Sebab, hal itu dilakukan oleh oknum bawahan.
“Kalau Densus bekerja, anggota Densus ya pada level bawah dia pasti bekerja tidak, pasti ada perintah dari atasannya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.
Sugeng meyakini anggota Densus 88 tidak akan berani menguntit Febrie. Sebab, Febrie memiliki jabatan yang tinggi di Kejagung.
“Mengapa kemudian dikaitkan dengan penguntitan kepada Jampidsus? berarti kan yang dikuntit ini seorang yang memiliki jabatan dan kewenangan Dalam penegakan hukum,” ujar Sugeng.
Sugeng menilai polemik ini terjadi karena Kejagung menangani kasus di luar kuasanya. Menurutnya, penegakan hukum terkait tambang bukan urusan Korps Adhyakasa, melainkan tugas Polri.
“Kalau IPW melihat beberapa peristiwa penegakan hukum oleh Pidsus yang menurut IPW ini agak berbeda ya, bukan menyimpang atau melawan hukum berbeda karena terkait dengan kewenangan. Rupanya Kejaksaan telah masuk kepada wilayah penegakan hukum tambang, kan penegakan hukum tambang itu adalah wilayah kewenangan dari Polri,” terang Sugeng.
Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus). Timsus tersebut ditugaskan mencari pihak yang memberikan perintah.
“Menurut saya Pak Kapolri harus memeriksa, menurunkan tim, apakah ini penugasan resmi atau bukan,” sebut dia.
Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo berfoto bersama dengan Jaksaan Agung ST Burhanuddin. Hal itu dilakukan di tengah isu ketegangan antara Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai Jampidsus Febrie Adriansyah dikabarkan dikuntit oleh anggota Densus 88.
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) meyakini penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) Febrie Adriansyah berdasarkan perintah. Sebab, hal itu dilakukan oleh oknum bawahan.
“Kalau Densus bekerja, anggota Densus ya pada level bawah dia pasti bekerja tidak, pasti ada perintah dari atasannya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.
Sugeng meyakini anggota
Densus 88 tidak akan berani menguntit Febrie. Sebab, Febrie memiliki jabatan yang tinggi di Kejagung.
“Mengapa kemudian dikaitkan dengan penguntitan kepada Jampidsus? berarti kan yang dikuntit ini seorang yang memiliki jabatan dan kewenangan Dalam penegakan hukum,” ujar Sugeng.
Sugeng menilai polemik ini terjadi karena Kejagung menangani kasus di luar kuasanya. Menurutnya, penegakan hukum terkait tambang bukan urusan Korps Adhyakasa, melainkan tugas
Polri.
“Kalau IPW melihat beberapa peristiwa penegakan hukum oleh Pidsus yang menurut IPW ini agak berbeda ya, bukan menyimpang atau melawan hukum berbeda karena terkait dengan kewenangan. Rupanya Kejaksaan telah masuk kepada wilayah penegakan hukum tambang, kan penegakan hukum tambang itu adalah wilayah kewenangan dari Polri,” terang Sugeng.
Sugeng mendesak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus). Timsus tersebut ditugaskan mencari pihak yang memberikan perintah.
“Menurut saya Pak Kapolri harus memeriksa, menurunkan tim, apakah ini penugasan resmi atau bukan,” sebut dia.
Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo berfoto bersama dengan Jaksaan Agung ST Burhanuddin. Hal itu dilakukan di tengah isu ketegangan antara Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai Jampidsus Febrie Adriansyah dikabarkan dikuntit oleh anggota Densus 88.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)