Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Medcom/Siti Yona
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Medcom/Siti Yona

Soal Pemberi Perintah ke Penguntit Jampidsus, Kejagung: Tanya Polri

Siti Yona Hukmana • 29 Mei 2024 13:45
Jakarta: Kejaksaan Agung membenarkan peristiwa penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, mereka tak membongkar sosok yang memerintahkan penguntitan tersebut.
 
"Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu (soal sosok yang menyuruh menguntit). Silakan rekan-rekan menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Kejagung juga tidak mengetahui motif penguntitan terhadap Jampidus Febrie Adriansyah. Kejagung telah menyerahkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menguntit Jampidsus ke Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri untuk diperiksa.

"Tadi saya jelaskan memang benar ini dari teman-teman Densus, sehingga kita serahkan kepada Paminal Mabes Polri karena mereka di bawah Mabes Polri," ungkap Ketut.
 
Baca Juga: Anggota Densus Penguntit Jampidsus Diserahkan ke Paminal Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait isu penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Anti Teror terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapolri menyebut tidak terjadi masalah apa pun antara Polri dan Kejaksaan Agung.
 
"Kan dengan Pak Jaksa Agung, kan, sudah sama-sama. Enggak ada masalah," ucap Listyo di Istora Senayan, Senin malam, 27 Mei 2024.
 
Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah dibuntuti oleh dua anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024. Aksi anggota Densus 88 tersebut diketahui Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie sejak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan