Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Anggota Densus yang ditangkap telah diserahkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2024.
Ketut mengatakan saat peristiwa terjadi, pelaku penguntitan itu ditangkap dan diperiksa. Kejagung juga memeriksa handphone pelaku.
"Dan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus," ujar Ketut.
Kejagung melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku setelah dibawa ke Gedung Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan. Kemudian, diketahui dia adalah anggota Polri.
"Sehingga, pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri, tidak ada lagi di sini ya pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani," beber Ketut.
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Anggota Densus yang menguntit memotret dan merekam pembicaraan Jampidsus.
Namun, perihal tujuan anggota Polri menguntit belum disampaikan. Begitu pula sosok yang memerintahkan anggota Detasemen yang tugasnya menangkap pelaku teror itu.
"Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," pungkas Ketut.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) membenarkan peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Anggota Densus yang ditangkap telah diserahkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2024.
Ketut mengatakan saat peristiwa terjadi, pelaku penguntitan itu ditangkap dan diperiksa. Kejagung juga memeriksa
handphone pelaku.
"Dan ditemukan
profiling daripada Pak Jampidus," ujar Ketut.
Kejagung melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku setelah dibawa ke Gedung Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan. Kemudian, diketahui dia adalah anggota Polri.
"Sehingga, pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri, tidak ada lagi di sini ya pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani," beber Ketut.
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Anggota
Densus yang menguntit memotret dan merekam pembicaraan Jampidsus.
Namun, perihal tujuan anggota Polri menguntit belum disampaikan. Begitu pula sosok yang memerintahkan anggota Detasemen yang tugasnya menangkap pelaku teror itu.
"Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," pungkas Ketut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)