Jakarta: Persidangan kasus pembunuhan serta pemerkosaan yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky pada 2016 silam, menjadi sorotan. Pasalnya terdapat fakta persidangan yang berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hal ini diungkap Kuasa Hukum Saka Tatal, salah satu pelaku yang belakangan sudah bebas, Titin Prialianti. Ia menjelaskan hasil visum dan autopsi tidak menyebutkan, korban Eky, meninggal karena luka tusukan. Sementara jaksa menyatakan karena tusukan samurai.
Titin menjelaskan saat persidangan, baju kaos Eky, dihadirkan dalam persidangan sebagai salah satu barang bukti. Pada kaos itu, tidak ditemukan lobang bekas tusukan sebagaimana tuntutan jaksa.
Baca juga: Tuntutan Jaksa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diyakini Melenceng dari Hasil Visum dan Autopsi
"Itulah sebabnya pada saat pembuktian menghadirkan barang bukti berupa kaos yang digunakan oleh korban, saudara Eky, kaos itu di-jembreng di depan sidang," kata
Titin dalam Program Primetime News Metro TV, Sabtu 18 Mei 2024.
Dari sini, Titin semakin yakin bahwa tuntutan jaksa melenceng. Pasalnya, bukti di persidangan turut membantah tuntutan jaksa.
"Karena tuntutan Jaksa ditusuk bagian dada kiri dan ditusuk samurai di perut, ternyata kaos yang dibuka di hadapan sidang itu, masih utuh dan tidak berlobang," tegas Titin.
Titin menyebut hal ini hanya diketahui para pihak yang berada di dalam persidangan. Pasalnya, persidangan digelar tertutup, tidak hanya pada peradilan anak, tapi juga dewasa.
"Karena sidang tertutup, tidak diketahui oleh siapapun, kecuali oleh yang hadir dalam ruang sidang dan sebetulnya setelah sidang putusan saya juga menyampaikan itu kepada media (sejak tahun 2016)," ungkap Titin.
Jakarta: Persidangan
kasus pembunuhan serta pemerkosaan yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky pada 2016 silam, menjadi sorotan. Pasalnya terdapat fakta persidangan yang berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hal ini diungkap Kuasa Hukum Saka Tatal, salah satu pelaku yang belakangan sudah bebas, Titin Prialianti. Ia menjelaskan hasil visum dan autopsi tidak menyebutkan, korban Eky, meninggal karena luka tusukan. Sementara jaksa menyatakan karena tusukan samurai.
Titin menjelaskan saat persidangan, baju kaos Eky, dihadirkan dalam persidangan sebagai salah satu barang bukti. Pada kaos itu, tidak ditemukan lobang bekas tusukan sebagaimana tuntutan jaksa.
Baca juga:
Tuntutan Jaksa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diyakini Melenceng dari Hasil Visum dan Autopsi
"Itulah sebabnya pada saat pembuktian menghadirkan barang bukti berupa kaos yang digunakan oleh korban, saudara Eky, kaos itu di-jembreng di depan sidang," kata
Titin dalam Program
Primetime News Metro TV, Sabtu 18 Mei 2024.
Dari sini, Titin semakin yakin bahwa tuntutan jaksa melenceng. Pasalnya, bukti di persidangan turut membantah tuntutan jaksa.
"Karena tuntutan Jaksa
ditusuk bagian dada kiri dan ditusuk samurai di perut, ternyata kaos yang dibuka di hadapan sidang itu, masih utuh dan tidak berlobang," tegas Titin.
Titin menyebut hal ini hanya diketahui para pihak yang berada di dalam persidangan. Pasalnya, persidangan digelar tertutup, tidak hanya pada peradilan anak, tapi juga dewasa.
"Karena sidang tertutup, tidak diketahui oleh siapapun, kecuali oleh yang hadir dalam ruang sidang dan sebetulnya setelah sidang putusan saya juga menyampaikan itu kepada media (sejak tahun 2016)," ungkap Titin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)