Saka Tatal dan pengacaranya, Titin, di Cirebon, Jawa Barat. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Saka Tatal dan pengacaranya, Titin, di Cirebon, Jawa Barat. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Tuntutan Jaksa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diyakini Melenceng dari Hasil Visum dan Autopsi

M Rodhi Aulia • 20 Mei 2024 17:59
Jakarta: Kejanggalan kasus pembunuhan serta pemerkosaan yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky pada 2016 silam mulai terkuak setelah delapan tahun berjalan. Di antaranya perbedaan hasil visum dan autopsi dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait kondisi jenazah Eky.
 
Hal ini diungkap Kuasa Hukum Saka Tatal, salah satu pelaku yang belakangan sudah bebas, Titin Prialianti. Ia menjelaskan visum dan autopsi menunjukkan penyebab kematian korban bukan karena benda tajam.
 
"Ada perbedaan sebab kematian antara dokter yang memeriksa jenazah dan hasil autopsi dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Titin dalam Program Primetime News Metro TV, Sabtu 18 Mei 2024.
 
Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku ungkap Klaim Salah Tangkap hingga Kejanggalan Sidang Kasus Vina Cirebon

Titin mendapatkan hasil visum dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Eky. Dari hasil visum, tidak ditemukan dampak benda tajam yang menjadi penyebab kematian Eky.

"Pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap mayat atas nama Muhammad Rizky Rudiana (Eky), pada bagian tubuhnya, tidak ditemukan luka akibat tusukan benda tajam. Sedangkan pada tuntutan Jaksa, saudara Dani, menusuk dengan menggunakan samurai ukuran pendek ke bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali, sehingga akhirnya korban Muhammad Rizky Rudiana meninggal dunia di tempat," ungkap Titin.
 
Titin juga mengungkap hasil autopsi yang dilakukan tenaga medis lainnya. Dari hasil autopsi juga tidak ditemukan benda tajam menjadi penyebab kematian Eky, tapi benda tumpul.
 
Meski demikian, Titin enggan menilai perbedaan antara hasil visum dan autopsi dengan uraian yang termaktub di dalam tuntutan jaksa. Ia menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk penilai perbedaan keterangan saksi dengan tuntutan.
 
"Mungkin penilaian itu bisa ditelaah oleh ahlinya bukan harus saya yang menjawab karena saya kan berdasarkan fakta persidangan," tegas Titin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan