Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai berupaya menghalangi Dewan Pengawas (Dewas) dalam memutuskan sanksi etik terhadap dirinya. Hal itu agar memuluskan Ghufron maju menjadi pimpinan KPK periode berikutnya.
"Nurul Ghufron tentu akan berupaya sekuat tenaga menghalangi ada sanksi etik terhadap dirinya, karena itu akan membahayakan langkahnya dalam maju pimpinan KPK periode berikutnya," kata mantan penyidik senior KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2024.
Yudi mengatakan Dewas sudah menyatakan bahwa putusan etik sudah di tangan. Putusannya pun sudah bulat dari semua majelis. Namun, urung diumumkan demi menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Maka kemudian menundanya sampai ada putusan tetap atau putusan membatalkan putusan sela," ujar Yudi.
Yudi menyayangkan putusan hakim PTUN. Sebab, kata dia, seharusnya hakim paham bahwa itu adalah penegakan etik di KPK dan masalah internal.
"Namun putusan sudah dibuat. Oleh karena itu, tentu kita tunggu saja drama berikutnya dari manuver Nurul Ghufron ini," pungkas anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis terhadap Nurul Ghufron atas dugaan melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM pada Selasa siang, 21 Mei 2024. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nurul Ghufron dinilai berupaya menghalangi
Dewan Pengawas (Dewas) dalam memutuskan sanksi etik terhadap dirinya. Hal itu agar memuluskan Ghufron maju menjadi pimpinan KPK periode berikutnya.
"Nurul Ghufron tentu akan berupaya sekuat tenaga menghalangi ada sanksi etik terhadap dirinya, karena itu akan membahayakan langkahnya dalam maju pimpinan KPK periode berikutnya," kata mantan penyidik senior KPK Yudi Purnomo Harahap kepada
Medcom.id, Jumat, 24 Mei 2024.
Yudi mengatakan Dewas sudah menyatakan bahwa putusan etik sudah di tangan. Putusannya pun sudah bulat dari semua majelis. Namun, urung diumumkan demi menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Maka kemudian menundanya sampai ada putusan tetap atau putusan membatalkan putusan sela," ujar Yudi.
Yudi menyayangkan putusan hakim PTUN. Sebab, kata dia, seharusnya hakim paham bahwa itu adalah penegakan etik di KPK dan masalah internal.
"Namun putusan sudah dibuat. Oleh karena itu, tentu kita tunggu saja drama berikutnya dari manuver Nurul Ghufron ini," pungkas anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis terhadap Nurul Ghufron atas dugaan melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM pada Selasa siang, 21 Mei 2024. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)