Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berupaya sidang in absentia dalam perkara buronan sekaligus eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku bisa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meskipun upaya hukum pertamanya sudah ditolak.
"Kami sepakat dalam waktu dua minggu ke depan kita mengajukan gugatan baru," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di PN Jaksel, Rabu, 21 Februari 2024.
Untuk memperkuat gugatannya, kata Boyamin, sejumlah kelengkapan bukti tambahan akan dibawa ke persidangan. Misalnya, putusan kasus Bank Century hingga putusan kasus di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.
"(Putusan PN Boyolali) mirip karena lima tahun perkara mangkrak, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian putusannya diteruskan berupa sidang in absentia," ujar dia.
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Permohonan itu terkait sidang in absentia dalam perkara Harun Masiku.
"Menolak (gugatan) seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Abu.
Abu mengatakan pihaknya menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga sidang in absentia terhadap Harun tidak bisa dilakukan.
Jakarta: Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI) berupaya sidang in absentia dalam perkara buronan sekaligus eks caleg PDI Perjuangan
Harun Masiku bisa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Salah satunya dengan kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meskipun upaya hukum pertamanya sudah ditolak.
"Kami sepakat dalam waktu dua minggu ke depan kita mengajukan gugatan baru," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di PN Jaksel, Rabu, 21 Februari 2024.
Untuk memperkuat gugatannya, kata Boyamin, sejumlah kelengkapan bukti tambahan akan dibawa ke persidangan. Misalnya, putusan kasus Bank Century hingga putusan kasus di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.
"(Putusan PN Boyolali) mirip karena lima tahun perkara mangkrak, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian putusannya diteruskan berupa sidang in absentia," ujar dia.
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Permohonan itu terkait sidang in absentia dalam perkara Harun Masiku.
"Menolak (gugatan) seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Abu.
Abu mengatakan pihaknya menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga sidang in absentia terhadap Harun tidak bisa dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)