Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

Kembali Gugat Sidang In Absentia Harun Masiku, MAKI Akan Bawa Bukti Tambahan

Theofilus Ifan Sucipto • 21 Februari 2024 18:55
Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berupaya sidang in absentia dalam perkara buronan sekaligus eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku bisa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meskipun upaya hukum pertamanya sudah ditolak.
 
"Kami sepakat dalam waktu dua minggu ke depan kita mengajukan gugatan baru," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di PN Jaksel, Rabu, 21 Februari 2024.
 
Untuk memperkuat gugatannya, kata Boyamin, sejumlah kelengkapan bukti tambahan akan dibawa ke persidangan. Misalnya, putusan kasus Bank Century hingga putusan kasus di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.

"(Putusan PN Boyolali) mirip karena lima tahun perkara mangkrak, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian putusannya diteruskan berupa sidang in absentia," ujar dia.
 
Baca Juga: Gugatan Praperadilan MAKI Soal Harun Masiku Ditolak

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Permohonan itu terkait sidang in absentia dalam perkara Harun Masiku.
 
"Menolak (gugatan) seluruhnya dan semua biaya dibebankan kepada para pemohon," kata Abu.
 
Abu mengatakan pihaknya menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga sidang in absentia terhadap Harun tidak bisa dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan