"Tolak kasus penuntut umum dan terdakwa," tulis amar putusan yang dikutip dalam situs Kepaniteraan MA, dikutip pada Jumat, 1 Maret 2024.
Mario kini sudah menjadi terpidana karena kasasi merupakan tahapan akhir dalam proses persidangan. Penegak hukum harus segera mengeksekusinya untuk memulai proses pemenjaraan.
MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane. Dia tetap dihukum penjara selama lima tahun.
"Tolak kasasi penuntut umum," tulis situs Kepaniteraan MA.
Baca juga: Banding Mario Dandy Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar |
Shane juga kini berstatus terpidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Eksekusi pemenjaraan harus dilakukan penegak hukum.
Sebelumnya, pengajuan banding Mario Dandy juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mario tetap menjalani hukuman sesuai vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 12 tahun penjara.
"Menolak upaya banding terdakwa," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 19 Oktober.
Selain itu, Mario tetap diwajibkan membayar uang ganti rugi. Pengadilan pertama menetapkan Mario Dandy mesti membayar restitusi Rp25 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id