Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto
Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto

Kasasi Mario Dandy Ditolak, Hukumannya Tetap 12 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 01 Maret 2024 16:42
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo. Dia tetap divonis 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap pelajar Cristalino David Ozora.
 
"Tolak kasus penuntut umum dan terdakwa," tulis amar putusan yang dikutip dalam situs Kepaniteraan MA, dikutip pada Jumat, 1 Maret 2024.
 
Mario kini sudah menjadi terpidana karena kasasi merupakan tahapan akhir dalam proses persidangan. Penegak hukum harus segera mengeksekusinya untuk memulai proses pemenjaraan.

MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane. Dia tetap dihukum penjara selama lima tahun.
 
"Tolak kasasi penuntut umum," tulis situs Kepaniteraan MA.
 
Baca juga: Banding Mario Dandy Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar

Shane juga kini berstatus terpidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Eksekusi pemenjaraan harus dilakukan penegak hukum.
 
Sebelumnya, pengajuan banding Mario Dandy juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mario tetap menjalani hukuman sesuai vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 12 tahun penjara.
 
"Menolak upaya banding terdakwa," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 19 Oktober.
 
Selain itu, Mario tetap diwajibkan membayar uang ganti rugi. Pengadilan pertama menetapkan Mario Dandy mesti membayar restitusi Rp25 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan