Jakarta: Kuasa hukum tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting, telah mencabut gugatan praperadilan. Pihak Siskaeee sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi, " katanya saat dikonfirmasi, Senin, 29 Januari 2024.
Tofan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan yang baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya. Lantaran gugatan sebelumnya terkait penetapan status tersangka.
"Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," jelas dia.
Tofan menjelaskan pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru. Sehingga, belum diketahui pasti kapan gugatan bakal diajukan.
"Biar kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya," ujar dia.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan tersebut. "Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno Siskaeee usai diperiksa pada Rabu malam, 24 Januari 2024. Penahanan terhadap tersangka Siskaeee dilakukan selama 20 hari ke depan.
Jakarta: Kuasa hukum tersangka kasus film
porno Francisca Candra Novitasari atau
Siskaeee, Tofan Agung Ginting, telah mencabut gugatan praperadilan. Pihak Siskaeee sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi, " katanya saat dikonfirmasi, Senin, 29 Januari 2024.
Tofan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan yang baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya. Lantaran gugatan sebelumnya terkait penetapan status tersangka.
"Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," jelas dia.
Tofan menjelaskan pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru. Sehingga, belum diketahui pasti kapan gugatan bakal diajukan.
"Biar kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya," ujar dia.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan tersebut. "Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno Siskaeee usai diperiksa pada Rabu malam, 24 Januari 2024. Penahanan terhadap tersangka Siskaeee dilakukan selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)