Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo mengatakan hasil lelang Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan terpidana Mario Dandy bakal diserahkan sepenuhnya kepada David Ozora selaku korban penganiayaan.
"Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban jadi masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini dilakukan, berapa uang yang didapatkan dan berapa uang yang diserahkan," kata Haryoko.
Haryoko juga mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan keputusan hakim saat sidang pengadilan kasus penganiayaan tersebut.
“Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, do'akan saja lancar, dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus," tegasnya.
Mobil rubicon itu dilelang dengan harga awal mobil senilai Rp809.300.000. Lelang mobil rubicon Mario dandy ini akan digelar lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat besok, 26 April 2024 pukul 10.00 WIB.
Diketahui, mobil Rubicon yang akan dilelang ini digunakan Mario Dandy saat kejadian penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Mobil itu kemudian dibawa ke kantor polisi saat ketiganya diamankan.
Salah satu yang disorot saat penganiayaan itu adalah pelat Rubicon yang berubah. Saat awal dibawa ke kantor polisi, Rubicon itu berpelat B-120-DEN. Namun Rubicon itu sempat keluar dari kantor polisi dan pelatnya berubah menjadi B-2571-PBP.
Hakim juga memutuskan agar mobil Rubicon yang disita sebagai salah satu bukti kasus ini dirampas dan dilelang untuk keperluan restitusi. Mobil Rubicon itu juga diketahui muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy.
Saat ini, Mario Dandy tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun akibat kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap David. Hukuman pidana tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo mengatakan hasil
lelang Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan terpidana
Mario Dandy bakal diserahkan sepenuhnya kepada David Ozora selaku korban penganiayaan.
"Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban jadi masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini dilakukan, berapa uang yang didapatkan dan berapa uang yang diserahkan," kata Haryoko.
Haryoko juga mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan keputusan hakim saat sidang pengadilan kasus penganiayaan tersebut.
“Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, do'akan saja lancar, dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus," tegasnya.
Mobil rubicon itu dilelang dengan harga awal mobil senilai Rp809.300.000. Lelang mobil rubicon Mario dandy ini akan digelar lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat besok, 26 April 2024 pukul 10.00 WIB.
Diketahui, mobil Rubicon yang akan dilelang ini digunakan Mario Dandy saat kejadian penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Mobil itu kemudian dibawa ke kantor polisi saat ketiganya diamankan.
Salah satu yang disorot saat penganiayaan itu adalah pelat Rubicon yang berubah. Saat awal dibawa ke kantor polisi, Rubicon itu berpelat B-120-DEN. Namun Rubicon itu sempat keluar dari kantor polisi dan pelatnya berubah menjadi B-2571-PBP.
Hakim juga memutuskan agar mobil Rubicon yang disita sebagai salah satu bukti kasus ini dirampas dan dilelang untuk keperluan restitusi. Mobil Rubicon itu juga diketahui muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy.
Saat ini, Mario Dandy tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun akibat kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap David. Hukuman pidana tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)