Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Minta Narasi Menghakimi Dihentikan, Firli: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Siti Yona Hukmana • 01 Desember 2023 20:43
Jakarta: Firli Bahuri meminta media massa tidak menyebar atau mengembangkan narasi yang menyesatkan dan menghakimi dirinya. Semua pihak diminta harus menghormati asas praduga tak bersalah.
 
Hal itu disampaikan Firli usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
 
"Kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan," kata Firli di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memastikan siap menjalani proses hukum. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang berlangsung.
 
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.
 
Baca juga: Firli Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan 10 Jam

Pemeriksaan kali ini dilakukan setelah Firli ditetakan sebagai tersangka. Penyidik perlu mendengar keterangan Firli untuk dituangkan dalam berkas perkara.
 
Penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkara rampung. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
 
Firli ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
 
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan