Jakarta: Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Eks Ketua nonaktif KPK itu diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diperiksa selama 10 jam. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB.
Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak ditahan meski sudah menyandag status tersangka. Pantauan Medcom.id, jenderal bintang tiga (purn) itu keluar dari gedung Bareskrim Polri pada pukul 19.27 WIB.
Dia tak langsung meninggalkan gedung Bareskrim Polri. Firli menemui para wartawan dan menyampaikan sejumlah pernyataan setelah diperiksa.
"Saya hari ini datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik. Saya mohon maaf kepada rekan (wartawan) semua sudah menunggu saya, oleh karena itu saya hadir malam ini di depan rekan semua," kata Firli di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.
Setelah melakukan sesi wawancara, Firli langsung masuk mobil. Dia kemudian meninggalkan gedung Bareskrim Polri.
Pemeriksaan kali ini dinilai perlu dilakukan penyidik untuk mendengar keterangan Firli. Keterangan tersebut akan dituangkan dalam berkas perkara.
Penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkara rampung. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta:
Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Eks Ketua nonaktif KPK itu diperiksa sebagai tersangka
kasus pemerasan terhadap
Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diperiksa selama 10 jam. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB.
Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak ditahan meski sudah menyandag status tersangka. Pantauan
Medcom.id, jenderal bintang tiga (purn) itu keluar dari gedung Bareskrim Polri pada pukul 19.27 WIB.
Dia tak langsung meninggalkan gedung Bareskrim Polri. Firli menemui para wartawan dan menyampaikan sejumlah pernyataan setelah diperiksa.
"Saya hari ini datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik. Saya mohon maaf kepada rekan (wartawan) semua sudah menunggu saya, oleh karena itu saya hadir malam ini di depan rekan semua," kata Firli di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.
Setelah melakukan sesi wawancara, Firli langsung masuk mobil. Dia kemudian meninggalkan gedung Bareskrim Polri.
Pemeriksaan kali ini dinilai perlu dilakukan penyidik untuk mendengar keterangan Firli. Keterangan tersebut akan dituangkan dalam berkas perkara.
Penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkara rampung. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)