Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan pengendara tak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) melalui video call. Dokumen kendaraan tersebut harus ditunjukkan dalam bentuk fisik saat dilakukan pemeriksaan.
"Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, kan menunjukkan lewat telepon kan tidak mungkin," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan dikutip Jumat, 22 Maret 2024.
Jenderal bintang satu Polri itu menyebut belum ada aturan yang memperbolehkan pemilik kendaraan memperlihatkan STNK melalui video call saat pemeriksaan atau razia. Namun, dia tidak menutup kemungkinan kebijakan ini bisa berubah.
"Sementara masih seperti itu ya (perlihatkan fisik). Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat," ungkap dia.
Selain itu, dia meminta masyarakat tak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Hal itu disampaikan Slamet merespons informasi yang viral di media sosial bahwa memperlihatkan STNK melalui video call itu bisa dilakukan mengacu Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Slamet mengatakan hal itu tidak benar. Namun, dia menyebut Polri akan mengacu pada criminal justice system (CJS) guna melihat apakah penindakan e-TLE bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Nantinya, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
"Nanti keputusannya seperti apa. Begitu oke baru kita jalankan. Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media langsung, oke," ujar dia.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri menegaskan pengendara tak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (
STNK) melalui
video call. Dokumen kendaraan tersebut harus ditunjukkan dalam bentuk fisik saat dilakukan pemeriksaan.
"Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, kan menunjukkan lewat telepon kan tidak mungkin," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan dikutip Jumat, 22 Maret 2024.
Jenderal bintang satu
Polri itu menyebut belum ada aturan yang memperbolehkan pemilik kendaraan memperlihatkan STNK melalui
video call saat pemeriksaan atau
razia. Namun, dia tidak menutup kemungkinan kebijakan ini bisa berubah.
"Sementara masih seperti itu ya (perlihatkan fisik). Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat," ungkap dia.
Selain itu, dia meminta masyarakat tak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Hal itu disampaikan Slamet merespons informasi yang viral di media sosial bahwa memperlihatkan STNK melalui
video call itu bisa dilakukan mengacu Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Slamet mengatakan hal itu tidak benar. Namun, dia menyebut Polri akan mengacu pada
criminal justice system (CJS) guna melihat apakah penindakan e-TLE bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Nantinya, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
"Nanti keputusannya seperti apa. Begitu oke baru kita jalankan. Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media langsung, oke," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)