"Sejak 22 Februari sampai 8 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 973 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
"Penindakan dilaksanakan di 31 lokasi," terangnya.
Baca juga: 4 Ribu Pelanggar dalam 5 Hari Operasi Keselamatan Jaya di DKI, Ini Pelanggaran Terbanyak |
Sebelumnya, Syafrin menyebut sebanyak 623 kendaraan bermotor ditindak sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024. Tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan rasa jera.
"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan," ungkap Syafrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id