Jakarta: Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, mengatakan persoalan ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap kliennya telah dibahas dengan tim hukum. Namun, belum pada kesimpulan melayangkan gugatan perdata.
"Tim kuasa hukum memang sudah membicarakan itu, tapi kami belum fix membahas apakah ganti rugi akan dilakukan atau tidak. Itu langkah selanjutnya," kata Yanti dalam program Si Paling Kontroversi Metro TV, Rabu malam, 10 Juli 2024.
Yanti mengatakan tim kuasa hukum saat ini hanya ingin Pegi tenang terlebih dahulu usai bebas. Namun, dia memastikan tim hukum akan membahas terkait perdata.
Di samping itu, dia mengakui ada pembahasan gugatan ganti rugi senilai Rp175 juta oleh tim kuasa hukum lain bernama Toni RM. Menurut dia, hal itu disampaikan Toni karena dalam keadaan kesal dan menggebu-gebu.
"Dan kalau imaterial memang begitu. Tapi itu belun final, pembicaraan itu memang ada tapi belum final," ungkap dia.
Yanti belum bisa memastikan pelayangan gugatan perdata untuk ganti rugi. Menurut Yanti, tim kuasa hukum akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga Pegi Setiawan.
"Apakah keluarga memang harus melakukan tindakan itu, kita akan lakukan, kita akan mendampingi mereka untuk melakukan tindakan perdata itu," ucap dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar pada 2016, dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan kasus Pegi dan membebaskan Pegi dari Rumah Tahanan Polda Jabar. Pegi pun telah dibebaskan pada Senin malam, 8 Juli 2024.
Jakarta: Kuasa hukum
Pegi Setiawan, Yanti, mengatakan persoalan ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan
Polda Jawa Barat terhadap kliennya telah dibahas dengan tim hukum. Namun, belum pada kesimpulan melayangkan gugatan perdata.
"Tim kuasa hukum memang sudah membicarakan itu, tapi kami belum fix membahas apakah ganti rugi akan dilakukan atau tidak. Itu langkah selanjutnya," kata Yanti dalam program Si Paling Kontroversi Metro TV, Rabu malam, 10 Juli 2024.
Yanti mengatakan tim kuasa hukum saat ini hanya ingin Pegi tenang terlebih dahulu usai bebas. Namun, dia memastikan tim hukum akan membahas terkait perdata.
Di samping itu, dia mengakui ada pembahasan gugatan ganti rugi senilai Rp175 juta oleh tim kuasa hukum lain bernama Toni RM. Menurut dia, hal itu disampaikan Toni karena dalam keadaan kesal dan menggebu-gebu.
"Dan kalau imaterial memang begitu. Tapi itu belun final, pembicaraan itu memang ada tapi belum final," ungkap dia.
Yanti belum bisa memastikan pelayangan gugatan perdata untuk ganti rugi. Menurut Yanti, tim kuasa hukum akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga Pegi Setiawan.
"Apakah keluarga memang harus melakukan tindakan itu, kita akan lakukan, kita akan mendampingi mereka untuk melakukan tindakan perdata itu," ucap dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi. Penetapan tersangka Pegi dalam
kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar pada 2016, dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan kasus Pegi dan membebaskan Pegi dari Rumah Tahanan Polda Jabar. Pegi pun telah dibebaskan pada Senin malam, 8 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)