Mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Pegi Setiawan. Medcom.id/Siti Yona
Mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Pegi Setiawan. Medcom.id/Siti Yona

Akui Salah Tangkap, Pegi Setiawan Sebut Penyidik Sudah Minta Maaf

Siti Yona Hukmana • 10 Juli 2024 22:10
Jakarta: Penyidik Polda Jawa Barat disebut telah menyampaikan permintaan maaf terhadap Pegi Setiawan karena telah salah menangkap dirinya dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Hal ini disampaikan langsung oleh Pegi.
 
"Ada minta maaf sama saya, sama ibu (Yanti, kuasa hukum) menyampaikan mohon maaf," kata Pegi dalam Program Si Paling Kontroversi Metro TV, Rabu malam, 10 Juli 2024.
 
Pegi tak merinci jelas permohonan maaf yang disampaikan polisi. Namun, dia memastikan polisi telah mengakui salah tangkap.

"Ya, kami mohon maaf," ujar Pegi menirukan perkataan polisi.
 
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Pegi, Yanti membenarkan ada perkataan salah tangkap dari penyidik tersebut. Permintaan maaf dan mengakui telah salah tangkap disampaikan polisi usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
 
Penyidik yang tak disebutkan namanya menemui tim kuasa hukum dan menyampaikan permintaan maaf tersebut. Permohonan maaf ini disaksikan sejumlah tim kuasa hukum Pegi.
 
"Penyidik langsung datang mengatakan kami minta maaf karena ini ternyata salah tangkap seperti itu," kata Yanti.
 
Baca juga: Dapat Ucapan Selamat dari Wadirtahti Polda Jabar, Pegi Setiawan Ngaku Bingung

 
Yanti mengaku tidak ingin bermusuhan dengan Polda Jawa Barat. Menurutnya, pihaknya dari awal hanya ingin mengungkap kebenaran. Kemudian, ingin polisi dimanapun bertugas baik Polda Jabar maupun Polda lain dapat melakukan penyelidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
 
"Jadi tidak boleh disalahgunakan, tidak boleh kesewenang-wenangan itu dilakukan, itu saja. Kita ingin menguak kebenaran dan mudah-mudahan terbebasnya Pegi Setiawan di praperadilan akan membuat mereka semakin lebih berhati-hati untuk menangani sebuah kasus," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
 
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
 
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
 
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
 
Polda Jabar telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Pegi dibebaskan pada Senin malam, 8 Juli 2024 dan penyidikan terhadap Pegi atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, 2016 silam dihentikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan