Jakarta: Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengaku pernah membelikan mobil Toyota Fortuner. Pembelian Fortuner atas permintaan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana itu menggunakan uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
Supriyono yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap terhadap pejabat Kemenpora dengan terdakwa Hamidy itu mengatakan Mulyana sebelumnya mengeluhkan mobilnya yang lama. Ia lalu meminta Supriyono mencarikan mobil baru.
"Pak Mulyana mobilnya sudah rusak, untuk mengikuti voorijder ketinggalan, jadi dia minta dibelikan mobil, awalnya minta Fortuner, berubah jadi Pajero, berubah lagi Fortuner," jelas Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019.
Baca: Sekjen KONI Disebut Usulkan Dana Hibah Rp51 Miliar
Mulyana sempat mempertanyakan sumber dana pembelian mobil. Supriyono saat itu mengaku akan memikirkan sumber uang pembelian Fortuner itu.
Pada akhirnya, Supriyono menemui Hamidy selaku Sekjen KONI. Ia menyampaikan keinginan Mulyana membeli mobil baru.
"Saya pergi ke Pak Hamidy, saya sampaikan mau pinjam uang Rp1 miliar, salah satunya untuk beli Fortuner," beber dia.
Menurut Supriyono, uang itu sedianya dipinjam untuk operasional Kemenpora di awal tahun. Namun, di dalam perjalanannya, uang itu justru disalahgunakan.
"Sisa beli Fortuner untuk operasional, seingat saya Rp520 juta beli Fortuner, sisanya untuk operasional," ungkap dia.
Namun, terang Supriyono, peminjaman uang itu tidak terkait dana hibah. Ia menyatakan uang tak terkait kasus ini.
Baca: KPK Bidik Menteri Imam Nahrawi
Hamidy bersama Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebelumnya didakwa memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Mulyana juga menerima uang Rp300 juta.
Selain itu, Hamidy memberikan satu kartu ATM Debit BNI dengan saldo Rp100 juta dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Hamidy juga berperan memberikan hadiah kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto berupa uang Rp215 juta.
Hadiah diberikan dengan agar Mulyana dan Adhi membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018.
Jakarta: Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Supriyono mengaku pernah membelikan mobil Toyota Fortuner. Pembelian Fortuner atas permintaan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana itu menggunakan uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
Supriyono yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap terhadap pejabat Kemenpora dengan terdakwa Hamidy itu mengatakan Mulyana sebelumnya mengeluhkan mobilnya yang lama. Ia lalu meminta Supriyono mencarikan mobil baru.
"Pak Mulyana mobilnya sudah rusak, untuk mengikuti voorijder ketinggalan, jadi dia minta dibelikan mobil, awalnya minta Fortuner, berubah jadi Pajero, berubah lagi Fortuner," jelas Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019.
Baca: Sekjen KONI Disebut Usulkan Dana Hibah Rp51 Miliar
Mulyana sempat mempertanyakan sumber dana pembelian mobil. Supriyono saat itu mengaku akan memikirkan sumber uang pembelian Fortuner itu.
Pada akhirnya, Supriyono menemui Hamidy selaku Sekjen KONI. Ia menyampaikan keinginan Mulyana membeli mobil baru.
"Saya pergi ke Pak Hamidy, saya sampaikan mau pinjam uang Rp1 miliar, salah satunya untuk beli Fortuner," beber dia.
Menurut Supriyono, uang itu sedianya dipinjam untuk operasional Kemenpora di awal tahun. Namun, di dalam perjalanannya, uang itu justru disalahgunakan.
"Sisa beli Fortuner untuk operasional, seingat saya Rp520 juta beli Fortuner, sisanya untuk operasional," ungkap dia.
Namun, terang Supriyono, peminjaman uang itu tidak terkait dana hibah. Ia menyatakan uang tak terkait kasus ini.
Baca: KPK Bidik Menteri Imam Nahrawi
Hamidy bersama Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebelumnya didakwa memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Mulyana juga menerima uang Rp300 juta.
Selain itu, Hamidy memberikan satu kartu ATM Debit BNI dengan saldo Rp100 juta dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Hamidy juga berperan memberikan hadiah kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto berupa uang Rp215 juta.
Hadiah diberikan dengan agar Mulyana dan Adhi membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)