Suasana sidang di pengadilan Tipikor Jakarta. Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Suasana sidang di pengadilan Tipikor Jakarta. Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Sekjen KONI Disebut Usulkan Dana Hibah Rp51 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 29 Maret 2019 02:48
Jakarta: Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Valentinus Suhartono Suratman alias Tono Suratman menyebut ada keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy dalam usulan dana dalam proposal bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Usulan dana tersebut sebesar Rp51,529 miliar.
 
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi terkait munculnya angka dalam usulan dana tersebut. Menurut Tono, ada beberapa pihak yang terlibat, salah satunya sekjen KONI.
 
"Sekjen, kemudian bidang perencanaan anggaran," kata Tono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2019.

Tono mengatakan, usulan dana tersebut telah berdasarkan anggaran dan program kegiatan tahun 2018. Angka itu sudah ada dalam rencana strategis (Renstra) yang dibuat oleh KONI Pusat.
 
Dalam dakwaan Fuad disebutkan, usulan dana Rp51,529 miliar itu tercantum dalam proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018. Namun, setelah diverifikasi, hanya Rp30 miliar yang disetujui untuk diberikan ke KONI Pusat.
 
"Anggaran ini diatur Kemenpora dan muncullah anggaran sebesar Rp30 miliar. Kami usul Rp51 miliar dengan catatan bahwa ini adalah keputusan rapat," ujar Tono.
 
Dalam perkara ini Fuad beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
 
Johny dan Fuad diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
 
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9. Fuad turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta  berupa uang Rp215 juta.
 
Akibat perbuatannya, Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan