Jakarta: Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, membantah robekan dokumen yang ada di kamarnya terkait perkara PT Across Asia Limited (AAL) dan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco). Dua perkara perusahaan itu milik mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Ia mengaku dokumen tersebut dirobek Nurhadi sehari sebelum digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Robekan dokumen itu masih ada di kamarnya saat didatangi lembaga antirasuah.
"Saat itu sekitar pukul 11 malam ada yang gedor-gedor, saya bangunkan Pak Nurhadi. Tapi katanya jangan dibuka dulu. Lalu dia ke kamar mandi karena sakit perut. Setelah itu saya yang ke kamar mandi karena ingin buang air kecil," terang Tin di depan majelis hakim, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 28 Januari 2019.
Saat di kamar mandi, Tin melihat tong sampahnya hanya dipenuhi robekan. Penasaran, Tin menanyakan ihwal robekan itu kepada suaminya. Setelah dijelaskan, ia baru mengetahui robekan itu terkait perkara Bank Danamon.
"Dia bilang, dia yang merobek fotokopi putusan Bank Danamon itu. Robekannya kecil," ungkap Tin.
Saat itu juga Tin berniat membuang robekan tersebut. Ia mengambil dua genggam dan memasukkan ke dalam baju tidur. Namun, tindakan Tin keburu ketahuan penyidik KPK yang sudah berada di kediamannya. Upaya Tin untuk membuang dokumen itu pun dihalangi penyidik.
Baca: Lucas Minta Jaksa Patuhi Ketetapan Hakim
"Saya hanya ingin membuang. Tidak ada maksud apa-apa. Dokumen itu juga tidak terkait PT AAL dan PT MPT," kata dia.
Sementara itu, Nurhadi terseret kasus suap Eddy kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap diberikan sebagi pelicin agar perusahaan Eddy bisa mengajukan peninjauan kembali meski batas waktunya sudah berakhir.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi pun sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung Tipikor untuk menjalani persidangan.
Jakarta: Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, membantah robekan dokumen yang ada di kamarnya terkait perkara PT Across Asia Limited (AAL) dan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco). Dua perkara perusahaan itu milik mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Ia mengaku dokumen tersebut dirobek Nurhadi sehari sebelum digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Robekan dokumen itu masih ada di kamarnya saat didatangi lembaga antirasuah.
"Saat itu sekitar pukul 11 malam ada yang gedor-gedor, saya bangunkan Pak Nurhadi. Tapi katanya jangan dibuka dulu. Lalu dia ke kamar mandi karena sakit perut. Setelah itu saya yang ke kamar mandi karena ingin buang air kecil," terang Tin di depan majelis hakim, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 28 Januari 2019.
Saat di kamar mandi, Tin melihat tong sampahnya hanya dipenuhi robekan. Penasaran, Tin menanyakan ihwal robekan itu kepada suaminya. Setelah dijelaskan, ia baru mengetahui robekan itu terkait perkara Bank Danamon.
"Dia bilang, dia yang merobek fotokopi putusan Bank Danamon itu. Robekannya kecil," ungkap Tin.
Saat itu juga Tin berniat membuang robekan tersebut. Ia mengambil dua genggam dan memasukkan ke dalam baju tidur. Namun, tindakan Tin keburu ketahuan penyidik KPK yang sudah berada di kediamannya. Upaya Tin untuk membuang dokumen itu pun dihalangi penyidik.
Baca: Lucas Minta Jaksa Patuhi Ketetapan Hakim
"Saya hanya ingin membuang. Tidak ada maksud apa-apa. Dokumen itu juga tidak terkait PT AAL dan PT MPT," kata dia.
Sementara itu, Nurhadi terseret kasus suap Eddy kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap diberikan sebagi pelicin agar perusahaan Eddy bisa mengajukan peninjauan kembali meski batas waktunya sudah berakhir.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi pun sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung Tipikor untuk menjalani persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)