Jakarta: Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mencecar Ratna yang kali ini diperiksa sebagai terdakwa.
"Untuk pemeriksaan terdakwa tentu juga untuk mengonfirmasi dari keterangan para saksi," kata JPU Daroe Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
Daroe mengatakan keterangan para saksi dan ahli yang telah dihadirkan menguatkan masing-masing unsur pasal dalam dakwaan Ratna. Jaksa akan membuktikan keterangan tersebut melalui Ratna.
"Harapannya bahwa (dakwaan) itu akan terbukti," ujar Daroe.
Baca: Ratna Sarumpaet Diperiksa sebagai Terdakwa
Sejumlah tokoh telah bersaksi dalam sidang Ratna. Mereka ialah koordinator jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar; Ketua Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais; dan Wakil Ketua BPN Prabowo- Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Kemudian musisi sekaligus dokter bedah plastik Teuku Adifitrian alias Tompi; akademisi Rocky Gerung; Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah; dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Saksi dari kepolisian, staf Ratna, pihak Rumah Sakit Bina Estetika Menteng serta sejumlah ahli juga telah dipanggil ke persidangan.
Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai cerita bohong soal penganiayaan oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat, yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi.
Baca: Jaksa Bantah Ratna Sarumpaet Depresi
Cerita Ratna disertai foto wajah lebam yang menyebar ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Terlebih, sejumlah tokoh angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna. Parahnya, Ratna kemudian mengakui foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalani di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika.
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mencecar Ratna yang kali ini diperiksa sebagai terdakwa.
"Untuk pemeriksaan terdakwa tentu juga untuk mengonfirmasi dari keterangan para saksi," kata JPU Daroe Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
Daroe mengatakan keterangan para saksi dan ahli yang telah dihadirkan menguatkan masing-masing unsur pasal dalam dakwaan Ratna. Jaksa akan membuktikan keterangan tersebut melalui Ratna.
"Harapannya bahwa (dakwaan) itu akan terbukti," ujar Daroe.
Baca: Ratna Sarumpaet Diperiksa sebagai Terdakwa
Sejumlah tokoh telah bersaksi dalam sidang Ratna. Mereka ialah koordinator jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar; Ketua Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais; dan Wakil Ketua BPN Prabowo- Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Kemudian musisi sekaligus dokter bedah plastik Teuku Adifitrian alias Tompi; akademisi Rocky Gerung; Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah; dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Saksi dari kepolisian, staf Ratna, pihak Rumah Sakit Bina Estetika Menteng serta sejumlah ahli juga telah dipanggil ke persidangan.
Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai cerita bohong soal penganiayaan oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat, yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi.
Baca: Jaksa Bantah Ratna Sarumpaet Depresi
Cerita Ratna disertai foto wajah lebam yang menyebar ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Terlebih, sejumlah tokoh angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna. Parahnya, Ratna kemudian mengakui foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalani di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika.
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)