Jakarta: Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini Selasa, 14 Mei 2019. Ratna akan diperiksa sebagai terdakwa.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.30 WIB. Ketua Majelis Hakim Joni akan memimpin jalannya sidang.
"(Hari ini) pemeriksaan terdakwa dan alat bukti," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 13 Mei 2019.
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai, cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Terlebih sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini Selasa, 14 Mei 2019. Ratna akan diperiksa sebagai terdakwa.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.30 WIB. Ketua Majelis Hakim Joni akan memimpin jalannya sidang.
"(Hari ini) pemeriksaan terdakwa dan alat bukti," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 13 Mei 2019.
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai, cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Terlebih sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)