Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Majalis hakim pun diminta tak mengabulkan JC Ending.
Ia dinilai berperan penting sebagai pemberi dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI. Ending diyakini memberikan hadiah kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana berupa satu mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB serta uang Rp300 juta.
Ending juga memberikan satu kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Dia juga turut berperan memberikan hadiah kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan justice collaborator belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Mei 2019.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Ending Fuad Hamidy dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Ending dituntut bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Baca: Uang Suap KONI Buat Membiayai Perjalanan Menpora
Johny dituntut dua tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Suap yang melibatkan keduanya diyakini untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Hal ini juga terkait Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Multievent Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Akibat perbuatannya, Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan
justice collaborator (JC) Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Majalis hakim pun diminta tak mengabulkan JC Ending.
Ia dinilai berperan penting sebagai pemberi dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI. Ending diyakini memberikan hadiah kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana berupa satu mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB serta uang Rp300 juta.
Ending juga memberikan satu kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Dia juga turut berperan memberikan hadiah kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan
justice collaborator belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Mei 2019.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Ending Fuad Hamidy dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Ending dituntut bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Baca: Uang Suap KONI Buat Membiayai Perjalanan Menpora
Johny dituntut dua tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Suap yang melibatkan keduanya diyakini untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Hal ini juga terkait Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Multievent Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Akibat perbuatannya, Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)