Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto

Waketum PAN Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 20 Februari 2019 10:09
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Fraksi PAN itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
 
"Anggota DPR RI Mulfachri Harahap akan dimintai keterangan untuk tersangka TK (Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Februari 2019.
 
Baca: ICW Yakin KPK Sasar Legislator Lain di Kasus Taufik

Sejumlah legislator telah diperiksa penyidik dalam pengusutan kasus. Mereka ialah pimpinan Komisi III DPR Kahar Muzakir, anggota Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.
 
Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid dan anggota Fraksi Demokrat Djoko Udjianto juga telah diperiksa. Teranyar, Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa. Penyidik menyita delapan dokumen penting terkait pembahasan DAK Kebumen dari Indra.
 
Baca: NasDem Buka Pintu untuk KPK Usut DAK di Banggar
 
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK. Suap diduga bagian fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
 
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan