Jakarta: Sebanyak lima tergugat class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) mengajukan upaya damai. Hal itu menjadi angin segar setelah sebelumnya 5 dari 11 tergugat tidak menemukan titik tengah pada saat mediasi.
Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menyebutkan kelima pihak tergugat tersebut yakni PT. Universal Pharmaceutical, CV. Mega Integra, PT. Logicom Solution, CV. Budiarta, dan PT. Mega Setia Agung Kimia.
"Ini upaya yang baik bagi para pihak, karena dalam mediasi kemarin dengan rentang yang waktu cukup lama bisa setidaknya menghasilkan keputusan mediasi diterima sebagian, tentu hasil mediasi tersebut adalah win-win solution di antara para pihak yang sepakat berdamai dalam mediasi," kata Reza saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juli 2023.
Ia menjelaskan beberapa pihak tergugat membicarakan perihal ganti rugi. Namun, masih dalam tahap mediasi.
"Kalau untuk bayar ganti kerugian kami tidak bisa share soal itu, tapi yang jelas nanti akan ada akta perdamaian antara pihak yang berdamai yang mungkin dibacakan di minggu depan saat sidang," ucap dia.
Sementara itu, tergugat yang masih tetap memilih menyelesaikan di meja hijau antara lain PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, TBK, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.
Hakim menunda sidang gugatan dengan alasan perbaikan administrasi. Hal ini diputuskan dalam sidang gugatan class action, Selasa, 18 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jakarta: Sebanyak lima tergugat
class action kasus
Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) mengajukan upaya damai. Hal itu menjadi angin segar setelah sebelumnya 5 dari 11 tergugat tidak menemukan titik tengah pada saat mediasi.
Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menyebutkan kelima pihak tergugat tersebut yakni PT. Universal Pharmaceutical, CV. Mega Integra, PT. Logicom Solution, CV. Budiarta, dan PT. Mega Setia Agung Kimia.
"Ini upaya yang baik bagi para pihak, karena dalam mediasi kemarin dengan rentang yang waktu cukup lama bisa setidaknya menghasilkan keputusan mediasi diterima sebagian, tentu hasil mediasi tersebut adalah
win-win solution di antara para pihak yang sepakat berdamai dalam mediasi," kata Reza saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juli 2023.
Ia menjelaskan beberapa pihak tergugat membicarakan perihal ganti rugi. Namun, masih dalam tahap mediasi.
"Kalau untuk bayar ganti kerugian kami tidak bisa
share soal itu, tapi yang jelas nanti akan ada akta perdamaian antara pihak yang berdamai yang mungkin dibacakan di minggu depan saat sidang," ucap dia.
Sementara itu, tergugat yang masih tetap memilih menyelesaikan di meja hijau antara lain PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, TBK, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.
Hakim menunda sidang gugatan dengan alasan perbaikan administrasi. Hal ini diputuskan dalam sidang gugatan class action, Selasa, 18 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)