Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. Medcom.id/Theo
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. Medcom.id/Theo

Produsen Ekstasi di Johar Baru Bikin 1.000 Butir per Produksi

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Februari 2023 12:16
Jakarta: Bareskrim Polri mengatakan produsen ekstasi rumahan di Johar Baru, Jakarta Pusat, telah beroperasi sejak Oktober 2022. Pelaku bisa membuat ribuan butir ekstasi dengan alat-alat sederhana.
 
"Dari yang dibuat nanti untuk barang jadi sekitar lebih dari 1.000 butir," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Calvijn mengatakan awalnya tersangka SP, 43, berkenalan dengan tersangka RM, 46, pada Oktober 2022. Komunikasi mereka intens sehingga RM menawarkan bantuan kepada SP untuk membuat barang-barang kitchen lab.

"Karena latar belakang RM adalah narapidana residivis kasus narkoba," papar dia.
 
Calvijn menyebut mereka sudah melakukan dua kali pengiriman bahan-bahan baku sejak Oktober 2022. Ekstasi hasil produksi kloter pertama sudah terjual habis.
 
"Sedangkan barang (kloter) kedua sudah didistribusi oleh tersangka MM, 34, namun masih ada sisa barang berupa butiran ekstasi dan serbuk," ujar dia.
 
Calvijn menjelaskan MM adalah rekan RM saat menjadi warga binaan. Mereka berperan sebagai pengendali dan mengomunikasikan siapa yang akan memproduksi, menampung ekstasi, dan memasarkannya.
 
"Tersangka keempat (MR, 30) dengan MM masih ada hubungan keluarga sehingga sangat memudahkan menarik jaringan," tutur dia.
 

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Produsen Rumahan Ekstasi di Permukiman Padat


Bareskrim Polri menangkap SP, RM, MM, dan MR terkait kasus narkoba jenis ekstasi. Barang haram itu dibuat di permukiman padat penduduk di Johar Baru.
 
Seluruh tersangka dijerat soal ekstasi yang termasuk narkotika golongan II. Mereka disangkakan Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 Jo Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 Jo Pasal 132.
 
Sementara itu, MR disangkakan pasal tambahan lantaran terbukti membawa tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan I. MR dijerat Pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan