Jakarta: Bareskrim Polri mengungkapkan tempat produksi narkoba jenis ekstasi. Produksi barang haram itu dilakukan di permukiman padat penduduk di Ibu Kota.
"Sebelumnya kita rilis terkait kitchen lab di Kasablanka yang cukup elite di apartemen mewah, di sini justru kebalikan di slum area," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2023.
Jayadi mengatakan awalnya Polri mendapat laporan masyarakat soal kitchen lab di Johar Baru. Lantas, penyidik mendalami informasi tersebut.
"Informasi itu benar dan didapatkan ada proses atau kitchen lab yang beroperasi. Dari pengungkapan ini, tim melakukan penggeledahan," papar dia.
Jayadi menyebut penyidik menangkap pelaku berinisial SP, 43. Penyidik juga menemukan 96 butir ekstasi serta 349,86 gram serbuk ekstasi.
"Berdasarkan pengakuan SP, dia diperintah dan mendapat bahan pembuatan dari RM, 46, yang merupakan warga binaan di lapas (lembaga pemasyarakatan)," ujar dia.
Modus operandinya ialah menggunakan media sosial untuk mencari bahan baku. Pembelian dilakukan melalui jasa ojek daring.
"RM mengajak warga binaan lain berinisial MM, 34, untuk bekerja sama. MM mempekerjakan kurir berinisial MR, 30," jelas Jayadi.
Jayadi menuturkan penyidik menemukan barang bukti lain saat menangkap MR. Bukti itu berupa tembakau sintetis seberat 37 gram yang diedarkan sendiri.
Seluruh tersangka dijerat soal ekstasi yang termasuk narkotika golongan II. Mereka disangkakan Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 Jo Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 Jo Pasal 132.
Sementara itu, MR disangkakan pasal tambahan lantaran terbukti membawa tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan I. MR dijerat Pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika.
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkapkan tempat produksi
narkoba jenis ekstasi. Produksi barang haram itu dilakukan di permukiman padat penduduk di Ibu Kota.
"Sebelumnya kita rilis terkait kitchen lab di Kasablanka yang cukup elite di apartemen mewah, di sini justru kebalikan di slum area," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2023.
Jayadi mengatakan awalnya
Polri mendapat laporan masyarakat soal
kitchen lab di Johar Baru. Lantas, penyidik mendalami informasi tersebut.
"Informasi itu benar dan didapatkan ada proses atau
kitchen lab yang beroperasi. Dari pengungkapan ini, tim melakukan penggeledahan," papar dia.
Jayadi menyebut penyidik menangkap pelaku berinisial SP, 43. Penyidik juga menemukan 96 butir ekstasi serta 349,86 gram serbuk ekstasi.
"Berdasarkan pengakuan SP, dia diperintah dan mendapat bahan pembuatan dari RM, 46, yang merupakan warga binaan di lapas (lembaga pemasyarakatan)," ujar dia.
Modus operandinya ialah menggunakan
media sosial untuk mencari bahan baku. Pembelian dilakukan melalui jasa ojek daring.
"RM mengajak warga binaan lain berinisial MM, 34, untuk bekerja sama. MM mempekerjakan kurir berinisial MR, 30," jelas Jayadi.
Jayadi menuturkan penyidik menemukan barang bukti lain saat menangkap MR. Bukti itu berupa tembakau sintetis seberat 37 gram yang diedarkan sendiri.
Seluruh tersangka dijerat soal ekstasi yang termasuk narkotika golongan II. Mereka disangkakan Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 Jo Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 Jo Pasal 132.
Sementara itu, MR disangkakan pasal tambahan lantaran terbukti membawa tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan I. MR dijerat Pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)