Terungkap! Barang Bukti Kasus Suap Bandung Smart City Hampir Dihilangkan
Candra Yuri Nuralam • 19 April 2023 15:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengadaan fasilitas smart city di Bandung, Jawa Barat. Upaya melawan hukum itu terjadi saat penyidik menggeledah sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 April 2023.
Ali enggan memerinci identitas pihak yang mencoba merintangi penyidik. Menurut dia, orang itu berusaha menghilangkan barang bukti.
"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," ucap Ali.
KPK berharap kejadian itu tidak terulang. Sebab, pihak yang merintangi penyidikan bisa diproses hukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi pada Senin, 17 April 2023. Sejumlah barang terkait dugaan suap proyek Bandung smart city diambil penyidik.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.
Tiga lokasi itu, yakni Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang berdomisili di Jakarta Barat. Dokumen dan alat elektronik yang disita segera dianalisis.
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka, yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengadaan fasilitas smart city di Bandung, Jawa Barat. Upaya melawan hukum itu terjadi saat penyidik menggeledah sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 April 2023.
Ali enggan memerinci identitas pihak yang mencoba merintangi penyidik. Menurut dia, orang itu berusaha menghilangkan barang bukti.
"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," ucap Ali.
KPK berharap kejadian itu tidak terulang. Sebab, pihak yang merintangi penyidikan bisa diproses hukum berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi pada Senin, 17 April 2023. Sejumlah barang terkait dugaan suap proyek Bandung smart city diambil penyidik.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.
Tiga lokasi itu, yakni Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang berdomisili di Jakarta Barat. Dokumen dan alat elektronik yang disita segera dianalisis.
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka, yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)