Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencatat restitusi biaya perawatan rumah sakit hingga kondisi saat ini korban penganiayaan David Ozora, 17, oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Susi menjelaskan perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi serta konsumsi. Jumlah itu termasuk biaya keluarga saat mengurus David di rumah sakit maupun mengurus kasus pada pihak terkait.
"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus David, pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan," ungkap dia.
LPSK juga memperhitungkan penderitaan David. Berdasarkan analisis dokter, David tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.
Terlebih, penderitaan David juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah. Sehingga menurut Susi, masa muda David untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.
LPSK juga akan memasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Revisi bakal dilakukan jika ada perkembangan tertentu.
"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," ujar dia.
Dalam persidangan, Selasa, 13 Juni 2023, David disebut menjalani perawatan selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan. Ia sempat koma dua minggu usai kejadian penganiayaan.
Ayah David, Jonathan Latumahina, tidak mempermasalahkan nilai restitusi atau biaya ganti rugi pengobatan David yang sudah diajukan kepada LPSK. Dia menegaskan perhitungan restitusi tergantung pada proses yang dilakukan LPSK.
Pada Kamis, 15 Juni 2023, persidangan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ialah lima petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pesanggrahan.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) telah mencatat restitusi biaya
perawatan rumah sakit hingga kondisi saat ini korban penganiayaan David Ozora, 17, oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Susi menjelaskan perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi serta konsumsi. Jumlah itu termasuk biaya keluarga saat mengurus David di rumah sakit maupun mengurus kasus pada pihak terkait.
"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus David, pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan," ungkap dia.
LPSK juga memperhitungkan penderitaan David. Berdasarkan analisis dokter, David tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.
Terlebih, penderitaan David juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah. Sehingga menurut Susi, masa muda David untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.
LPSK juga akan memasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Revisi bakal dilakukan jika ada perkembangan tertentu.
"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," ujar dia.
Dalam persidangan, Selasa, 13 Juni 2023, David disebut menjalani perawatan selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan. Ia sempat koma dua minggu usai kejadian penganiayaan.
Ayah David, Jonathan Latumahina, tidak mempermasalahkan nilai restitusi atau biaya ganti rugi pengobatan David yang sudah diajukan kepada LPSK. Dia menegaskan perhitungan restitusi tergantung pada proses yang dilakukan LPSK.
Pada Kamis, 15 Juni 2023, persidangan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ialah lima petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pesanggrahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)