Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. MI/Susanto
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. MI/Susanto

LPSK Sebut Aset Bupati Nonaktif Langkat Disita untuk Ganti Korban Kerangkeng

Fachri Audhia Hafiez • 06 Juni 2023 15:01
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut penyidik Polda Sumatra Utara sudah menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Penyitaan aset milik Terbit dilakukan polisi sebagai jaminan restitusi kepada korban kerangkeng manusia di Langkat.
 
"Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumatra Utara, melalukan sita aset pabrik kelapa sawit sebafai jaminan pembayaran restitusi kepada terdakwa TRP," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
 
LPSK mengapresiasi upaya itu. Sebab, itu bagian dari melindungi hak korban.

"Ini adalah satu upaya yang terus kami lakukan agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban, terutama menjamin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan," ucap Hasto.
 
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Mulai Disidangkan

Kerangkeng manusia terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan bersamaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Lembaga Swadaya Pemerhati (LSM) buruh migran, Migrant Care, menganggap adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati tersebut merupakan bentuk perbudakan modern.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan