Suasana sidang perdana kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu, 27 JUli 2022. Dokumentasi/ Metro TV
Suasana sidang perdana kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu, 27 JUli 2022. Dokumentasi/ Metro TV

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Mulai Disidangkan

MetroTV • 27 Juli 2022 22:53
Langkat: Kasus kerangkeng manusia yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu, 27 Juli 2022. Tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa.
 
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, secara daring dengan terdakwa yang berada di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia yang menjalani sidang tersebut yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
 
Baca: Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa Polisi di KPK

Persidangan dibuka dengan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tiga JPU Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom, Randy Tumpal Pardede, dan Juanda Fadli.
 
Terdakwa DP, yang merupakan anak kandung dari Bupati Langkat nonaktif, beserta HS didakwa oleh JPU telah menganiaya salah satu penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting hingga tewas. Keduanya didakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sementara terdakwa SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 333 ayat (3) KUHPidana. Kemudian terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
 
Usai persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi, menyebut ada beberapa poin yang menyebabkan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Ia juga mengingatkan agar aparatur instansi negara tidak melakukan intervensi terhadap perkara ini.
 
"Kami meyakini sejak awal independensi dari tim Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan yang merekas susun. Jadi dari syarat-syarat formil, eksepsi kewenangan mengadili yang sudah kami baca dan pelajari, maka atas dasar itu kami tidak mengajukan eksepsi," kata Mangapul di Langkat.
 
Sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif akan kembali digelar pada Rabu, 3 Agustus 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. (Narendra Wisnu Karisma)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan