"KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai tersangka dalam perkara pidana umum oleh Tim Penyidik Polda Sumut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
Ali tidak bisa memerinci kasus yang ditangani Polda Sumut. Pasalnya, keterangan itu bukan kewenangan KPK.
Baca: ASN Pemkab Langkat Jadi Saksi Sidang Terbit Perangin Angin |
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK cuma memberikan ruang agar Polda Sumut bisa memeriksa Terbit. Pemeriksaan itu juga dibantu karena ada izin dari pengadilan.
"Pemeriksaan tahanan dimaksud sesuai penetapan izin pemeriksaan oleh majelis hakim dalam perkara tipikor yang sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id