Andhi Pramono/Medcom.id/Candra
Andhi Pramono/Medcom.id/Candra

Masyarakat Diajak Membongkar Dugaan Pencucian uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Candra Yuri Nuralam • 13 Juni 2023 08:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Masyarakat diminta membantu membongkar kasus itu.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bantuan dari masyarakat bisa berupa pemberian informasi terkait lokasi aset Andhi. Penyidik saat ini masih melakukan penelusuran barang yang disembunyikan olehnya.
 
"Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2023.

Ali juga meminta Andhi untuk kooperatif. Barang hasil gratifikasi yang disembunyikan diharap dibeberkan ke penyidik agar penanganan perkaranya cepat selesai.
 
"Mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama  proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," tegas Ali.
 
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Diduga Sembunyikan Aset di Perumahan Mewah Kelapa Gading

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
 
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan