Jakarta: Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial SAP ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi sebanyak Rp9,8 miliar. SAP merupakan teller BRI.
"Kita tetapkan SAP tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka korupsi dana kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City," ucap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 Maret 2023.
Hari mengatakan kerugian negara akibat korupsi teller bank BRI itu sebesar Rp9.831.498.118. Tersangka segera ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
"Tersangka kita akan tempatkan ke rumah tahanan negara kelas 2 pondok bambu selama 20 hari ke depan," terangnya.
Dia menerangkan modus SAP yakni melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap. SAP seakan-akan melakukan transaksi tunai, namun fiktif dalam pencatatan di bank.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi ke online dan lainnya," ungkap dia.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman pidana yakni 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Karyawan Bank Rakyat Indonesia (
BRI) berinisial SAP ditetapkan jadi tersangka kasus
korupsi sebanyak Rp9,8 miliar. SAP merupakan teller BRI.
"Kita tetapkan SAP tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka korupsi dana kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City," ucap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 Maret 2023.
Hari mengatakan kerugian negara akibat korupsi teller bank BRI itu sebesar Rp9.831.498.118. Tersangka segera ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
"Tersangka kita akan tempatkan ke rumah tahanan negara kelas 2 pondok bambu selama 20 hari ke depan," terangnya.
Dia menerangkan modus SAP yakni melakukan
transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap. SAP seakan-akan melakukan transaksi tunai, namun fiktif dalam pencatatan di bank.
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi ke online dan lainnya," ungkap dia.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman pidana yakni 20 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)