Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun/MI/Susanto
Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun/MI/Susanto

Eks Komisioner Dukung KPK Miskinkan Rafael Alun

Candra Yuri Nuralam • 13 Maret 2023 07:21
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendukung Lembaga Antirasuah memiskinkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Pasal apapun yang dipakai nanti didorong dikaitkan dengan dugaan pencucian uang.
 
"Yang harus dilakukan KPK harusnya dirangkaikan dengan TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang), itu kalau dalam bahasa sehari-harinya dimiskinkan," kata Samad kepada Medcom.id, Senin, 13 Maret 2023.
 
Samad menyebut penerapan pasal dalam penyelidikan harta meroket milik Rafael tidak penting. Pidana awal cuma jalan untuk menjerat dugaan pencucian uangnya.

"Tidak penting itu dia masuk di Pasal 2, Pasal 3, yang terpenting dari suap, gratifikasi itu adalah bisa dijadikan kasus pokok, kasus asal namanya untuk menindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang," ucap Samad.
 

Baca: Cegah Kasus Ugal-ugalan, Sistem Perpajakan Dinilai Mesti Diubah


Dia juga menyebut dugaan suap maupun gratifikasi bisa membuat tersangkanya mendapatkan hukuman berat. Apalagi, jika dibarengi dengan pasal pencucian uang.
 
Memastikan adanya pasal pencucian uang dalam kasus Rafael dinilai penting. KPK juga bisa memberikan efek jera terbaik jika kombinasi itu diterapkan.
 
"Karena kalau TPPU-nya itu lebih memberikan efek jera. Karena ancaman hukumannya tinggi, hartanya semuanya disita," tegas Samad.
 
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir deposit box Rafael yang berisikan uang asing senilai Rp37 miliar. Isinya diduga hasil suap.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut. Safe deposit box sejatinya diamankan oleh Pusat PPATK dan disaksikan KPK.
 
"Selanjutnya KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujar Ghufron saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 11 Maret 2023.
 
Dia menekankan PPATK terus menggandeng KPK untuk mengusut berbagai bentuk tindak pidana pencucian uang. Terlebih, temuan dugaan tindak pidana itu menjerat penyelenggara negara.
 
"Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK, termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB (safe deposit box) saudara RAT itu tindakan PPATK yang disaksikan oleh KPK," jelas Ghufron.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan