Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan untuk Lukas Enembe. Salah satunya, Gubernur nonaktif Papua itu dinilai tidak menduukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum atas kasus pidana. Lukas juga memiliki tanggungan keluarga.
Dalam persidangan sebelumnya, Lukas pernah memaki jaksa. Dia juga pernah membanting microphone saat dicecar soal aliran dana.
Lukas Enembe terlihat tidak senang dengan pertanyaan jaksa. Pengacaranya, Petrus Bala, meminta persidangan dihentikan sebentar saat melihat kliennya mulai meradang.
"Bisa break sebentar Pak? Sepertinya Pak Lukas Enembe sudah tidak kuat lagi," ucap Petrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
Jaksa menuntut Lukas Enembe dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, majelis diminta memberikan restu ke jaksa untuk melakukan perampasan aset Lukas untuk dilelang. Kalau harta bendanya tidak cukup, pidana penjara terhadap mantan Gubernur Papua itu diminta ditambah.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Wawan.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan untuk
Lukas Enembe. Salah satunya, Gubernur nonaktif Papua itu dinilai tidak menduukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum atas kasus pidana.
Lukas juga memiliki tanggungan keluarga.
Dalam persidangan sebelumnya, Lukas pernah memaki jaksa. Dia juga pernah membanting microphone saat dicecar soal aliran dana.
Lukas Enembe terlihat tidak senang dengan pertanyaan jaksa. Pengacaranya, Petrus Bala, meminta persidangan dihentikan sebentar saat melihat kliennya mulai meradang.
"Bisa break sebentar Pak? Sepertinya Pak Lukas Enembe sudah tidak kuat lagi," ucap Petrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
Jaksa menuntut Lukas Enembe dihukum 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, majelis diminta memberikan restu ke jaksa untuk melakukan perampasan aset Lukas untuk dilelang. Kalau harta bendanya tidak cukup, pidana penjara terhadap mantan Gubernur Papua itu diminta ditambah.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)