Persidangan perkara korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023. (Medcom.id/Candra)
Persidangan perkara korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023. (Medcom.id/Candra)

Saksi Mengakui Terima Rp300 Juta dari Terdakwa Kasus BTS 4G Windi Purnama

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2023 14:41
Jakarta: Saksi sekaligus Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima duit Rp300 juta dari terdakwa korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Windi Purnama. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul pemberian tersebut.
 
"Saya tidak menanyakan (perintah memberikan uang itu) kepada siapa Windi Purnama," laya Mirza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.
 
Mirza juga tidak memerinci alasan pemberian uang itu. Hakim menjadi bingung dengan penjelasan penyerahan duit ratusan juta tapi tidak jelas juntrungannya.

Mirza ngotot tidak mengetahui perintah pemberian uang itu. Dia mengaku cuma menerima, dan tidak menanyakan alasannya.
 
"Latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu," ucap Mirza.
Baca: Pembangunan 4.200 BTS Dalam Waktu 9 Bulan Bikin Hakim Bingung

Duit itu sudah digunakan oleh Mirza untuk membeli kendaraan. Dia tidak memerinci jenis dan totalnya.
 
"Uang itu memang saya buat tambahin beli aset kendaraan," ujar Mirza.
 
Dia juga mengeklaim sudah mengembalikan pemberian uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Januari 2023. Mirza mengaku tidak ada aliran dana lain yang masuk ke kantongnya.
 
"Iya, langsung disetor," kata Mirza.
 
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan