Ilustrasi pengadilan Tipikor/Fachri
Ilustrasi pengadilan Tipikor/Fachri

Pembangunan 4.200 BTS Dalam Waktu 9 Bulan Bikin Hakim Bingung

Candra Yuri Nuralam • 25 Juli 2023 13:12
Jakarta: Majelis hakim bingung dengan pembangunan 4.200 BTS 4G yang ditarget kelar dalam waktu sembilan bulan. Jangka waktunya dinilai terlalu singkat.
 
"Apakah ada dibicarakan dalam rapat bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek?" kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.
 
Pertanyaan itu dilontarkan hakim kepada saksi sekaligus Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza. Dia mengaku pernah membahasnya dengan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Namun, Anang tidak memberikan jawaban pasti saat ditanya. Menurut dia, penargetan itu merupakan arahan pimpinan.
 
"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," ucap Mirza.
 
Baca: Bangun 4.200 BTS Senilai Rp10,8 Triliun, Bakti Kominfo Tak Pakai Ahli

Dia tidak memerinci lebih lanjut pimpinan yang dimaksud Anang. Hakim bakal mendalaminya dalam persidangan.
 
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan