Jakarta: Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia menjelaskan soal tahapan penganggaran menara pemancar itu.
"Dari dokumen yang ada diusulkan anggaran untuk pembangunan 7.904 lokasi tadi, kemudian setelah mengusulkan kemudian mendapatkan pagu indikatif biasanya dari Kementerian Keuangan," kata Mirza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.
Mirza menjelaskan total BTS yang dibangun menjadi dua tahap. Pertama, bakal dibagun sebanyak 4.200 unit.
"Dan tahap kedua sisanya sebanyak 3.704," ucap Mirza.
Namun, pada tahap pertama ada kendala pembiayaan. Pagu anggaran yang disetujui cuma bisa digunakan untuk membangun 2.417 menara.
Para pejabat di Bakti Kominfo kemudian mengusulkannya kembali. Akhirnya, dana yang disetujui cukup untuk membangun Rp4.200 tower BTS 4G.
"(Memakan dana) Rp10,8 triliun Yang Mulia," ujar Mirza.
Mirza menjelaskan harga tiap tower yang dibangun tidak sama. Paling mahal ada di angka Rp2,6 miliar.
"Kalau tadi, Rp2,6 miliar itu berdasarkan kontrak hasil lelangnya ya," kata Mirza.
Perbedaan angka itu tergantung dari lokasi pembangunan. Mirza memastikan dana yang dialokasikan cukup untuk mengoperasikan menara pemancar tersebut.
"Sampai berfungsi, sampai keluar sinyal, sampai hidup," ujar Mirza.
Namun, anehnya pendanaan yang besar itu tidak dibarengi dengan penghitungan dari tenaga ahli. Pengiraan juga cuma didasari oleh tim Bakti Kominfo berdasarkan harga lelang tiap produsen penyedia BTS.
"Setahu saya di pengusulan anggaran awal belum (melibatkan tenaga ahli)," kata Mirza.
Ketua Majelis Fahzal Hendri akhirnya bingung dengan pernyataan Mirza. Sebab, penggunaan dana yang besar harus dibarengi dengan penghitungan dan pertimbangan ahli.
"Ini anggaran bukan Rp10 miliar atau Rp10 juta, Rp10 triliun, masa setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli. Lalu, siapa yang menentukan sampai Rp2,6 miliar satu tower dengan perangkatnya?" terang Fahzal.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Protes atas dakwaannya dinilai bagian dari pembuktian.
"Menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Fahzal menjelaskan eksepsi Plate seharusnya dibuktikan dengan menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan. Bantahan Plate dinilai terlalu dini.
"Di awal saya sudah sampaikan kalau eksepsi itu menyangkut, menaati materi pokok perkara akan kami nyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," ucap Fahzal.
Jakarta: Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza bersaksi dalam kasus dugaan
korupsi pembangunan BTS 4G. Dia menjelaskan soal tahapan penganggaran menara pemancar itu.
"Dari dokumen yang ada diusulkan anggaran untuk pembangunan 7.904 lokasi tadi, kemudian setelah mengusulkan kemudian mendapatkan pagu indikatif biasanya dari Kementerian Keuangan," kata Mirza di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.
Mirza menjelaskan total BTS yang dibangun menjadi dua tahap. Pertama, bakal dibagun sebanyak 4.200 unit.
"Dan tahap kedua sisanya sebanyak 3.704," ucap Mirza.
Namun, pada tahap pertama ada kendala pembiayaan. Pagu anggaran yang disetujui cuma bisa digunakan untuk membangun 2.417 menara.
Para pejabat di Bakti Kominfo kemudian mengusulkannya kembali. Akhirnya, dana yang disetujui cukup untuk membangun Rp4.200 tower BTS 4G.
"(Memakan dana) Rp10,8 triliun Yang Mulia," ujar Mirza.
Mirza menjelaskan harga tiap tower yang dibangun tidak sama. Paling mahal ada di angka Rp2,6 miliar.
"Kalau tadi, Rp2,6 miliar itu berdasarkan kontrak hasil lelangnya ya," kata Mirza.
Perbedaan angka itu tergantung dari lokasi pembangunan. Mirza memastikan dana yang dialokasikan cukup untuk mengoperasikan menara pemancar tersebut.
"Sampai berfungsi, sampai keluar sinyal, sampai hidup," ujar Mirza.
Namun, anehnya pendanaan yang besar itu tidak dibarengi dengan penghitungan dari tenaga ahli. Pengiraan juga cuma didasari oleh tim Bakti Kominfo berdasarkan harga lelang tiap produsen penyedia BTS.
"Setahu saya di pengusulan anggaran awal belum (melibatkan tenaga ahli)," kata Mirza.
Ketua Majelis Fahzal Hendri akhirnya bingung dengan pernyataan Mirza. Sebab, penggunaan dana yang besar harus dibarengi dengan penghitungan dan pertimbangan ahli.
"Ini anggaran bukan Rp10 miliar atau Rp10 juta, Rp10 triliun, masa setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli. Lalu, siapa yang menentukan sampai Rp2,6 miliar satu tower dengan perangkatnya?" terang Fahzal.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Protes atas dakwaannya dinilai bagian dari pembuktian.
"Menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Fahzal menjelaskan eksepsi Plate seharusnya dibuktikan dengan menghadirkan saksi dan bukti dalam persidangan. Bantahan Plate dinilai terlalu dini.
"Di awal saya sudah sampaikan kalau eksepsi itu menyangkut, menaati materi pokok perkara akan kami nyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," ucap Fahzal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)