ilustrasi hukum/Medcom.id
ilustrasi hukum/Medcom.id

Menanti Status USD1,8 Juta dalam Perkara BTS

Tri Subarkah • 21 Juli 2023 15:44
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung belum memutuskan status USD1,8 juta atau Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail. Duit itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan, salah satu terdakwa perkara korupsi BTS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
 
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan penyidik Gedung Bundar harus dapat mengurai hubungan kausalitas uang tersebut dengan perkara. Salah satu kemungkinan bakal disimpulkan penyidik adalah dijadikan barang bukti.
 
"Bisa jadi uang itu dari hasil kejahatan lainnya, di luar dari perkara BTS. Misalnya perkara pencucian uang dan lain-lain," sambungnya kepada Media Indonesia, Jumat, 21 Juli 2023.
 
Baca: Hakim Diminta Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi BTS Irwan Hermawan

Herdiansyah mengatakan duit itu dapat disetorkan Kejagung ke negara. Namun, penyidik harus mampu membuktikan asal usul uang tersebut.

Lebih lanjut, Herdiansyah menjelaskan kemungkinan lain status uang USD1,8 juta, yaitu sebatas barang temuan semata. Kemungkinan ini dinilai rasional. Terlepas dari semua kemungkinan, ia berpendapat uang yang diserahkan Maqdir ke penyidik itu mustahil tanpa pemilih.
 
"Apalagi jika kita jahit, uang itu sangat erat hubungannya dengan perkara BTS. Tergantung dari keseriusan Kejagung dalam membuat terang asal usul uang tersebut," kata dia.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menentukan status uang tersebut dalam waktu dekat. Keputusan diambil satu minggu ke depan.
 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menyebut USD1,8 juta yang diserahkan Maqdir berasal dari seseorang berinisial S. Meski sudah diterima penyidik, Kuntadi menyebut hal itu tidak otomatis mengurangi hukuman Irwan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan