Ilustrasi pengadilan. Medcom.id M Rizal
Ilustrasi pengadilan. Medcom.id M Rizal

Penegak Hukum Diminta Mengungkap Dalang Pemalsuan Dokumen Lahan Cakung

Candra Yuri Nuralam • 21 Maret 2023 01:36
Jakarta: Penegak hukum diminta mengungkap dalang pemalsuan dokumen lahan di Cakung. Hal tersebut menyusul dakwaan Abdul Halim terkait pemalsuan dokumen.
 
"Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dikutip pada Senin, 20 Maret 2023.
 
Abdul didakwa pasal berlapis dengan rincian Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Kemudian Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan akta otentik.

Pengacara Salve Veritate, Fandi Denisatria, mengapresiasi penegak hukum terkait perkara tersebut. Abdul Halim merupakan pihak yang bersengketa dengan PT Salve Veritate atas kepemilikan lahan 7,7 hektare.
 
"Aparat penegak hukum masih punya pekerjaan rumah untuk mengungkap aktor-aktor yang diduga ada di belakang Abdul Halim," ujar Fandi saat dikonfirmasi, Senin, 20 Maret 2023.
 
Menurut dia, perkara itu mesti diungkap secara terang benderang. Fendi yakin ada pihak-pihak lain yang terlibat.
 
Keyakinan itu berdasarkan dakwaan Abdul Halim yang menyatakan ada pihak lain. "Siapa-siapa saja yang membantu Abdul Halim, pihak yang membeli tanah dari beliau, dan yang menggunakan atau menguasai tanah milik PT Salve tersebut," kata dia.
 
Baca Juga: Sakit, M Taufik Minta Pemeriksaan Terkait Kasus Lahan Pulo Gebang Dijadwalkan Ulang

Kemudian surat dakwaan Abdul Halim juga membeberkan pihak-pihak yang ikut membantu Abdul. Terutama, untuk menguasai tanah secara melawan hukum.
 
"Dalam dakwaan JPU juga dikatakan tanah milik PT Salve Veritate tersebut dibeli oleh Harto Khusumo dari Abdul Halim dan kini digunakan oleh PT Temas," kata Fandi.
 
Menurut dia, surat dakwaan Abdul menguatkan peranannya sebagai boneka yang digunakan dan diperalat oleh pihak tertentu untuk menyerobot tanah milik PT Salve Veritate. Atas dasar itu, Fandi mendorong penegak hukum mengusut tuntas perkara itu.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum didapat tanggapan dari pihak Abdul Halim dan pihak terkait.
 
Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri sejak akhir 2021 telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat, Jakarta Timur, yang disengketakan Abdul Halim dan PT Salve Veritate.
 
Mereka ialah mantan Kepala Kantor WIlayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya, delapan pegawai BPN DKI Jakarta, pensiunan pegawai BPN, Abdul Halim selaku pihak bersengketa, hingga Lurah Cakung Barat berinisial RD.
 
Mereka disangkakan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau pemalsuan akta autentik PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai BPN.
 
Selanjutnya, Jaya selaku mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta telah menjalani persidangan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta divonis tiga tahun dan enam bulan penjara atas kasus mafia tanah.
 
Jaya dinilai telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.
 
Sementara itu, Abdul Halim masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan