Direktur Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) Nono Sampono. Dok. Istimewa
Direktur Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) Nono Sampono. Dok. Istimewa

Jadi Saksi di PN Jakbar, Nono Sampono: Kami Gak Mungkin Kayak Mafia Tanah

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Maret 2023 08:20
Jakarta: Direktur Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) Nono Sampono menjadi saksi di sidang perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Supardi Kendi (SK) Budiardjo dan istrinya Nurlela Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 28 Maret 2023. Nono dimintai keterangan sebagai pelapor dugaan pemalsuan dokumen tanah di Cengkareng Timur.
 
Di hadapan majelis hakim, purnawirawan jenderal TNI itu menjelaskan alasan melaporkan Budiardjo dan istrinya ke penegak hukum. Dia menyampaikan pelaporan itu merupakan reaksi atas empat laporan polisi (LP) yang dibuat Budiardjo pada 2010 dan 2016.
 
”Jadi sebenarnya kami yang lebih dulu dilaporkan (oleh Budiardjo),” ungkap Nono, dalam persidangan, Selasa, 28 Maret 2023.

Mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) tersebut mengatakan laporan pertama yang diajukan Budiardjo terkait dugaan pengeroyokan. Laporan kedua mengenai dugaan perampasan dan penyerobotan tanah dan laporan ketiga tentang pencurian. Ketiga kasus itu dilaporkan pada 2010.
 
Sementara itu, kasus keempat yang dilaporkan Budiardjo terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, membuat akta autentik palsu, dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau menghilangkan batas tanah. Pelaporan dilakukan pada 2016.
 
”Perkara-perkara (yang dilaporkan Budiardjo) tidak terbukti,” kata Nono.
 
Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Mengungkap Dalang Pemalsuan Dokumen Lahan Cakung

Nono menyebut selama ini Budiardjo yang juga merupakan ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) selalu mengeklaim memiliki dua tanah di kawasan lahan properti SSA. Tanah itu masing-masing seluas 2.231 meter persegi dan 548 meter persegi. Dasar klaim itu adalah girik C.1906 Persil 36 dan Girik C. 5047 Persil 30 b.
 
Padahal, dua tanah yang diklaim Budiardjo berada di area tanah SSA seluas 112.840 meter persegi. SSA memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1633 sebagai dasar kepemilikan tanah yang sekarang dibangun kompleks perumahan tersebut. SHGB itu diperoleh secara sah dari PT Bangun Marga Jaya (BMJ) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 158/2010 tertanggal 9 November 2010.
 
Nono menyebut pihaknya mengalami kerugian materiel dan immateriel atas perbuatan Budiardjo. Kerugian materiel ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih. Kerugian itu muncul karena tersendatnya pembangunan properti SSA. Sementara itu, kerugian lainnya yakni berupa pencemaran nama baik.
 
”Budiardjo menggunakan media dan berbagai tudingan diarahkan ke kami (SSA), dan kami rasa tudingan itu tidak benar,” ujar dia.
 
Nono menegaskan pihaknya bukan bagian dari mafia tanah sebagaimana dinarasikan selama ini. ”Sebagai pengembang, enggak mungkin kayak mafia tanah yang lari-lari. Kami kan di tempat, enggak ke mana-mana, kami bangun (properti) dan kami jual ke konsumen,” tegas dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan