Jakarta: Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim mengakui ada yang tidak lazim di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Hal itu dirasakannya saat mengunjungi ponpes milik Panji Gumilang itu pada 29-30 Juli 2022.
"Ada beberapa video-video yang saya saksikan lalu ditanyalah pendapat saya, saya berpendapat berdasarkan pengetahuan keilmuan saya dan saya tidak bisa juga memberikan penghakiman benar atau salah. Tapi berdasarkan pengetahuan saya itu adalah suatu hal yang berbeda, tidak seperti azas kelaziman yang selama ini saya ketahui," kata Lucky di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2023.
Namun, dia tak bisa berkomentar terkait pernyataan Panji Gumilang yang diduga menistakan Islam. Menurut dia, hal itu sebaiknya ditanyakan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Maka, kita tanya sama para ahli agama berdasarkan dalil Aqli maupun Naqli. Sehingga saya tidak bisa berfatwa, saya hanya bisa berpendapat," ujar Lucky.
Lucky mengaku tidak terlalu memperhatikan pernyataan Panji yang menuai kecaman. Dia mengaku akan ingat bila pernyataan yang terekam video itu diperlihatkan.
Dia mengakui sulit menafsirkan apa yang disampaikan Panji Gumilang. Meski begitu, Lucky memastikan tidak pernah menerapkan apa yang disampaikan Panji.
Lucky juga enggan menyebut Panji bersalah. Dia hanya mengatakan ada yang berbeda dengan Panji dan Al Zaytun.
"Dan ini saya pun tidak akan melakukan hal seperti ini, dan saya tidak pernah melakukannya kecuali ketika diajarkan salam yang selain Assalamualaikum, karena memang itu spontan," ujar dia.
Lucky diperiksa penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, Jumat, 14 Juli 2023.
Lucky dicecar 10 pertanyaan. Lucky mengaku telah menjawab semua pertanyaan dengan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya.
Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu
Lucky Hakim mengakui ada yang tidak lazim di
Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Hal itu dirasakannya saat mengunjungi ponpes milik Panji Gumilang itu pada 29-30 Juli 2022.
"Ada beberapa video-video yang saya saksikan lalu ditanyalah pendapat saya, saya berpendapat berdasarkan pengetahuan keilmuan saya dan saya tidak bisa juga memberikan penghakiman benar atau salah. Tapi berdasarkan pengetahuan saya itu adalah suatu hal yang berbeda, tidak seperti azas kelaziman yang selama ini saya ketahui," kata Lucky di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2023.
Namun, dia tak bisa berkomentar terkait pernyataan Panji Gumilang yang diduga menistakan Islam. Menurut dia, hal itu sebaiknya ditanyakan kepada
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Maka, kita tanya sama para ahli agama berdasarkan dalil
Aqli maupun
Naqli. Sehingga saya tidak bisa berfatwa, saya hanya bisa berpendapat," ujar Lucky.
Lucky mengaku tidak terlalu memperhatikan pernyataan Panji yang menuai kecaman. Dia mengaku akan ingat bila pernyataan yang terekam video itu diperlihatkan.
Dia mengakui sulit menafsirkan apa yang disampaikan
Panji Gumilang. Meski begitu, Lucky memastikan tidak pernah menerapkan apa yang disampaikan Panji.
Lucky juga enggan menyebut Panji bersalah. Dia hanya mengatakan ada yang berbeda dengan Panji dan Al Zaytun.
"Dan ini saya pun tidak akan melakukan hal seperti ini, dan saya tidak pernah melakukannya kecuali ketika diajarkan salam yang selain Assalamualaikum, karena memang itu spontan," ujar dia.
Lucky diperiksa penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, Jumat, 14 Juli 2023.
Lucky dicecar 10 pertanyaan. Lucky mengaku telah menjawab semua pertanyaan dengan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya.
Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)